Selasa 11 Nov 2025 20:04 WIB

Guru Besar Hukum UI Sebut Kerugian BUMN Bukan Tindak Pidana Korupsi, Ini Penjelasannya

Tindak pidana korupsi apabila tidak memiliki niat jahat.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Karta Raharja Ucu
Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana
Foto: Dok Humas Polri
Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Guru Besar Hukum Universitas Indonesia Prof Hikmahanto Juwana mengungkapkan BUMN-BUMN yang mengalami kerugian bisnis tidak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila tidak memiliki niat jahat. Namun, apabila sejak awal sudah memiliki niat jahat memutuskan sesuatu maka masuk korupsi.

"Kalau menurut saya yang seringkali dikhawatirkan oleh BUMN itu ketika mereka mencetak bukan keuntungan tapi kerugian. Nah kerugian ini pertanyaannya adalah apakah ini risiko investasi atau tindak pidana korupsi. Nah tadi sudah disampaikan bahwa kuncinya adalah ada tidaknya niat jahat dari misalnya anggota direksi," ucap dia di acara seminar amandemen UU BUMN Danantara yang digelar Intrinsics di Bandung, Senin (10/11/2025).

Prof Hikmahanto menegaskan apabila sejak awal memutuskan keputusan bisnis memiliki niat jahat maka hal itu merupakan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, apabila tidak memiliki niat jahat maka masuk kategori business judgment rule (BJR).

"Kalau ada niat jahat ya pastilah itu merupakan tindak pidana korupsi. Tapi kalau tidak ada niat jahat menurut saya itu harusnya masuk dalam kategori yang disebut sebagai business judgment rule," ucap dia.

Dalam undang-undang BUMN, ia menyayangkan pendekatan yang dilakukan tidak menggunakan metode undang-undang Omnibus Law. Sehingga tidak sinkron dengan undang-undang berkaitan keuangan negara atau tindak pidana korupsi.

"Nah itu khususnya undang-undang keuangan negara, undang-undang tindak pidana korupsi itu harusnya dimasukkan sehingga sinkron dengan undang-undang BUMN. Nah sayangnya ini tidak dilakukan," kata dia.

Dengan kondisi tersebut, ia khawatir aparat penegak hukum melihat apabila terdapat kerugian BUMN maka dianggap tindak pidana korupsi. Karena itu, diperlukan sosialisasi kepada aparat penegak hukum terkait UU BUMN dan lainnya

"Tadi sudah disampaikan bahwa ini harus disosialisasikan ke APH karena dalam dunia bisnis tidak mungkin rugi itu tidak ada. rugi itu keniscayaan. Namun, demikian kan bagaimana bisa mengecilkan kerugian itu, yang kedua kalau kita bicara soal rugi pengambilan keputusan itu ada dua implikasi, bisa untung bisa rugi ini yang kita tidak bisa jadi peramal," kata dia.

Karena itu, diperlukan kepercayaan terhadap keputusan yang diambil pemangku keputusan atau direksi tanpa ada niat jahat. Apabila terjadi kerugian, ia menyebut harus menjadi tanggung jawab perusahaan dan diputuskan di rapat umum pemegang saham.

"Tapi kalau misalnya ada kejahatan itu urusan aparat penegak hukum," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement