Selasa 16 Sep 2025 09:28 WIB

Selain Yana Mulyana, Terpidana Korupsi Bandung Smart City, Eks Kadishub dan Sekdis Bebas Bersyarat

Mantan wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis hukuman empat tahun penjara

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana merespon vonis empat tahun penjara terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Bandung (Ilustrasi)
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana merespon vonis empat tahun penjara terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Bandung (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dua terpidana kasus korupsi Bandung Smart City eks Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal turut mendapatkan bebas bersyarat. Sebelumnya, eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana turut mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Pak Yana Mulyana sudah bebas bersyarat mulai tanggal 14 Juni 2025 di mana yang bersangkutan dihadapkan ke Bapas Bandung per tanggal 13 Juni 2025," ujar Humas Lapas Sukamiskin Bandung Yaman Nuryaman belum lama ini

Baca Juga

Sedangkan untuk Dadang Darmawan dan Khairur Rijal, ia mengatakan sudah bebas bersyarat dan sudah ke Balai Pemasyarakatan pada tanggal 4 Juli lalu dan 8 September. "Dadang Darmawan dan Khairur Rijal sudah bebas bersyarat," kata dia.

Sebelumnya, Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) memutuskan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap mantan wali Kota Bandung Yana Mulyana dan denda Rp 200 juta. Ia terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam kasus pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023 program Bandung Smart City.

Ketua majelis hakim Hera Kartaningsih mengatakan, terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan gabungan beberapa perbuatan sebagaimana dalam dakwaan kumulatif ke satu alternatif pertama. Selain itu melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara tiga bulan," ujar dia saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (13/12/2023).

Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis terdakwa Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung nonaktif Dadang Darmawan dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Sedangkan terdakwa Khairur Rijal divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement