REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat mengungkapkan telah melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang ke kejaksaan. Terdapat empat berkas perkara yang diserahkan.
"Berkas perkara sudah dilimpahkan semua ke JPU, itu ada empat berkas," ucap Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan, Sabtu (2/12/2023).
Empat berkas perkara itu, ia menuturkan terdiri dari berkas perkara Yosep Hidayah, berkas perkara M Ramdanu alias Danu. Berkas perkara Mimin istri kedua Yosep dan berkas perkara Arighi dan Abi yang disatukan.
"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," katanya.
Terkait waktu persidangan sendiri, ia menuturkan belum dapat dipastikan. Sebab masih menunggu informasi dari kejaksaan apakah berkas harus dilengkapi atau tidak.
Selain itu, pihaknya masih menunggu sidang praperadilan yang diajukan oleh Mimin, Arighi dan Abi. Praperadilan merupakan hak dari para tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak.
"Kita buktikan dengan alat bukti yang kita punya," kata dia.
Surawan menambahkan pihaknya akan berkoordinasi dengan LPSK terkait tempat pengamanan Danu. Sebab yang bersangkutan sudah disetujui menjadi justice collaborator.
"Untuk pengajuan JC Danu sudah diterima dan sudah malam dibuatkan surat perjanjian LPSK dan pemohon," ungkap dia.
Ia menuturkan Danu disetujui menjadi JC karena keterangan yang disampaikan konsisten. Selain itu berperan besar dalam mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Ibu dan Anak di Subang. Mereka yaitu Yosep Hidayah ayah dan suami korban, Mimin istri kedua Yosep Hidayah, Danu keponakan korban, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.