Jumat 08 Dec 2023 13:40 WIB

Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Dijerat Hukuman Mati

Yosep dikenakan pasal 340 atau pembunuhan berencana serta pasal 338 KUHPidana.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Yosep Hidayah (tengah) tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang dihadirkan dalam ekspos Polda Jabar di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Yosep Hidayah (tengah) tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang dihadirkan dalam ekspos Polda Jabar di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Achmad Taufan kuasa hukum M Ramdanu alias Danu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang meyakini kliennya akan divonis rendah. Sebab, Danu merupakan orang yang pertama membongkar kasus tersebut dan telah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC).

"Kami meyakini dengan rekomendasi JC dari LPSK dan keterangan benar adanya, harapan kami Danu akan divonis hukuman rendah," ujar dia saat dihubungi, Jumat (8/12/2023).

Ancaman hukuman mati untuk seluruh tersangka dalam kasus tersebut, ia menuturkan, disampaikan oleh Polda Jabar saat konferensi pers beberapa lalu karena diduga merupakan pembunuhan berencana. Namun, Taufan menyebut kliennya hanya diminta dan diperintah oleh Yosep Hidayah.

"Dia (Danu) di pecel lele, dia dicurhatin kekesalan terhadap korban mau ngasih pelajaran. Dugaan kami kecurigaan pola perencanaan pembunuhan sudah dilakukan jauh hari," kata dia.

Ia menyebut Yosep datang ke rumah korban bersama Danu dan meminta Danu menunggu di luar, sedangkan Yosep masuk ke area dalam rumah. Sekitar puku 00.00 WIB, Arighi dan Abi datang ke rumah korban.

"Semua ini sudah seperti terencana, datang jam sekian dan ada arahan gotong korban ke kamar mandi tiba-tiba Bu Mimin masuk. Ini (diduga) sudah direncanakan," ujar dia.

Kemudian, Taufan mengatakan Danu pada pagi tanggal 18 Agustus 2021 pulang terlebih dahulu. Sedangkan para tersangka lainnya tetap di rumah korban.

Sebelumnya, Yosep Hidayah tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu pada 18 Agustus tahun 2021 lalu terancam hukuman mati atau seumur hidup hingga 20 tahun penjara. Ia dikenakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHPidana.

"Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 juncto 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

Berdasarkan hasil penyidikan, ia mengatakan terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa kasus pembunuhan terdapat proses perencanaan. Oleh karena itu, memenuhi unsur Pasal 340.

"Penerapan pasal memenuhi unsur Pasal 340 cukup," kata dia.

Ibrahim menyebutkan, terdapat lima orang tersangka dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, M Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua korban, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah.

Dia mengatakan, motif pembunuhan ibu dan anak tersebut diduga karena permasalahan uang. Ibrahim mengatakan Yosep Hidayah mengeluhkan jatah uang yang diberikan korban tidak sesuai dengan keinginan tersangka.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement