Senin 11 Dec 2023 15:49 WIB

Kuasa Hukum Pertanyakan Alasan Penetapan Tersangka Kasus Pembunuhan Subang

Kuasa hukum akan mempersiapkan sejumlah saksi ahli untuk agenda sidang pembuktian. 

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Sidang perdana gugatan praperadilan sejumlah tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang di PN Bandung.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Sidang perdana gugatan praperadilan sejumlah tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang di PN Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rohman Hidayat kuasa hukum Mimin, Arighi dan Abi tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu menantikan jawaban dari Polda Jawa Barat terkait alasan penetapan tersangka kliennya pada sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung. Mereka pun ingin mengetahui dua alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka itu.

Seperti diketahui, sidang perdana gugatan praperadilan di PN Bandung digelar, Senin (11/12/2023). Sidang dipimpin hakim tunggal dengan agenda pemeriksaan berkas permohonan dari pemohon Mimin Cs.

Baca Juga

"Kita tunggu jawaban mereka berkaitan dengan dasar penetapan tersangka pada bu Mimin, Arighi dan Abi," ucap dia seusai sidang di PN Bandung, Senin (11/12/2023).

Dengan praperadilan, dia mengatakan, ingin mengetahui dasar dari Polda Jawa Barat menetapkan tersangka kepada tiga kliennya. Rohman berharap pada sidang selanjutnya dapat menemukan jawaban alasan tersebut.

"Mudah-mudahan besok kita dapat jawabannya, apa jawaban mereka, apa dasarnya mereka. Karena dari jawaban mereka bakal tahu dua alat bukti yang digunakan untuk menetapkan klien kami jadi tersangka," ucap dia.

Dia mengungkapkan, apakah dua alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka hanya berdasarkan pengakuan Danu atau terdapat hal lainnya. Rohman mengaku, ingin mengetahui jawaban alasan tersebut nanti.

Dengan waktu sidang yang dibatasi harus selesai tujuh hari, dia berharap, pekan depan sudah terdapat putusan gugatan praperadilan. Selain itu, dia pun akan menentukan langkah berikutnya.

"Paling penting kita tunggu dulu jawaban dari Polda Jabar. Selama ini kita tanda tanya nih, kita nggak ada yang tahu apa yang menjadi dasar Polda Jabar menetapkan tersangka kepada bu Mimin, Arighi dan Abi," kata dia.

Saat rilis Polda Jawa Barat beberapa waktu lalu pun, dia mengatakan, Polda Jabar tidak menjelaskan alasan penetapan status tersangka Mimin, Arighi dan Abi. Namun, hanya mengungkapkan bahwa kliennya dijerat pasal 55 dan 56 KUHP dikaitkan dengan pasal 340 yang menjerat Yosep Hidayah.

"Jadi kita ingin mengetahui hubungannya di sebelah mana, (pasal) 55 dan 56 nya. 55 itu kan ada turut sertanya, ikut sertanya sebagai apa. Siapa sebenarnya nanti menurut mereka itu ya, ini belum masuk pokok perkara tapi saya meyakini di sini kita ketahui apa yang menjadi dasar polisi menetapkan bu Mimin, Arighi dan Abi," kata dia.

Dia mengaku, akan mempersiapkan sejumlah saksi ahli untuk agenda sidang pembuktian. Selain itu, akan menyiapkan bahan untuk replik.

"Ada beberapa nanti saksi ahli yang saya hadirkan. Tunggu saja nanti siapa siapanya saya akan hadirkan di persidangan," kata dia.

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep Hidayah. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement