REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Kasus pembunuhan yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Blok Tegalrasak, Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, sempat menggegerkan warga pada Jumat, 21 November 2025 lalu. Korban bernama Suhaemah (52), yang ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya.
Pelaku pun berhasil ditangkap sesaat setelah melakukan aksinya. Dalam kasus itu, pelaku diancam hukuman mati karena terdapat unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan tersebut.
Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial DM (19), yang tinggal di desa yang sama dengan korban. “Tersangka dan korban merupakan tetangga. Rumah tersangka tepat di depan rumah korban,” ujar Fajar, didampingi Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (4/12/2025).
Fajar mengatakan, dari hasil pemeriksaan, modus tersangka melakukan aksi kejinya itu akibat dendam yang dipendam lama. Penyebabnya, korban sering menyalakan musik dengan volume keras sehingga tersangka merasa terganggu.
Fajar menjelaskan, sebelum melakukan perbuatannya, tersangka terlebih dulu memantau keadaan rumah korban. Ketika melihat korban meninggalkan rumahnya, tersangka mengambil sebilah pisau dan menyembunyikannya di dalam saku celananya.
Setelah itu, tersangka memasuki rumah korban melalui jendela rumah yang sudah dalam keadaan terbuka. Tersangka pun mengambil dua buah handphone milik korban, yang diduga digunakan oleh tersangka untuk menyetel musik selama ini.
Kedua handphone milik korban itu kemudian direndam ke dalam bak mandi oleh tersangka. Tak hanya itu, tersangka juga menggunting kabel speaker/sound milik korban. “Tersangka kemudian menunggu korban kembali ke rumah,” kata Fajar.
Setelah korban kembali ke rumah, tersangka langsung menusuk korban dengan menggunakan pisau yang sudah dibawanya. Tersangka menusuk korban beberapa kali ke sejumlah bagian tubuh hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah melakukan aksi kejinya, tersangka mencuci dan membuang pisaunya di dalam bak mandi. Ia kemudian berusaha kabur melalui jendela namun berhasil ditangkap oleh warga sekitar.
Fajar menyebutkan, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Selain itu juga Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Kita kenakan pasal berlapis karena memang ada perbuatan permulaan yang diduga menyebabkan perbuatan awal untuk perencanaan dalam melakukan pidana tersebut sehingga dikenakan Pasal 340 KUHP,” katanya.