Rabu 20 Dec 2023 16:53 WIB

Istri dan Bayinya Meninggal di RSUD MA Sentot Indramayu, Suami Lapor Polisi

Mereka membuat laporan karena menduga ada tindakan malpraktek yang dilakukan pihak RS

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Tasrun (30) melaporkan kasus meninggalnya istri dan anaknya ke Mapolres Indramayu, Rabu (20/12/2023).
Foto: dok. Republika
Tasrun (30) melaporkan kasus meninggalnya istri dan anaknya ke Mapolres Indramayu, Rabu (20/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Tasrun (30 tahun), suami dari Kartini (23), seorang ibu yang meninggal dunia saat melahirkan bayinya di RSUD Pantura MA Sentot, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Tasrun datang ke Mapolres Indramayu dengan didampingi pengacara, Rabu (20/12/2023). Mereka membuat laporan karena menduga ada tindakan malpraktek yang dilakukan pihak rumah sakit.

Baca Juga

Apalagi, tak hanya ibu melahirkan, bayi yang dilahirkannya juga meninggal dunia. Tasrun pun kehilangan istri dan anak pertamanya dalam satu waktu, Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengacara korban, Toni RM, mengatakan, pihaknya melaporkan adanya dugaan malpraktik yang dilakukan pihak rumah sakit.

‘’Kita mau menguji apakah tindakan yang menyebabkan ibu dan bayinya meninggal itu akibat malpraktik atau bukan. Untuk itu, kita harus uji di kepolisian. Biarlah ahli-ahli yang menentukan, apakah yang menangani (korban) sudah mengikuti SOP berdasarkan undang-undang kesehatan atau tidak,’’ kata Toni, saat ditemui di Mapolres Indramayu, Rabu (20/12/2023).

Toni menjelaskan, petugas rumah sakit yang menangani persalinan harus punya surat izin praktik, harus punya kompetensi. Jika tidak, kata dia, hal tersebut jelas adalah malpraktik.

Toni menambahkan, tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa bisa dijerat Pasal 359 KUHP. Jika memang karena ada kesalahan, kealpaan, sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia, maka pelakunya dipidana penjara paling lama lima tahun.

‘’Kita ini baru menduga ya. Dan kita tidak tahu, bukan ahlinya. Karena itu, biar ada kepastian hukum, kita uji di kepolisian. Kita adukan di kepolisian. Kita tidak melaporkan si A, si B-nya, tapi peristiwanya kita laporkan. Kita uji, ada malpraktek atau tidak. Jika ada malpratek, maka pelaku harus dijerat dan rumah sakit juga harus bertanggung jawab,’’ cetus Toni.

Seperti diketahui, sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang ibu melahirkan dan bayi yang dilahirkannya meninggal dunia di RSUD Pantura MA Sentot, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu, Selasa (19/12/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Video siaran langsung berdurasi 21 menit 16 detik itu telah dibagikan sebanyak 33.141 kali. Muncul dugaan ibu dan bayi tersebut meninggal dunia diduga akibat malpraktik yang dilakukan pihak rumah sakit.

Ibu yang meninggal dunia saat melahirkan itu diketahui bernama Kartini (23), warga Desa Kertawinangun, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Ibu muda tersebut meninggal sekitar 15 menit setelah bayi pertama yang dilahirkannya itu meninggal terlebih dahulu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement