Jumat 29 Dec 2023 12:47 WIB

Geng Motor Serang Warga di KBB, 27 Orang Ditangkap, Polres Cimahi Buru Ketuanya

Polres Cimahi menyayangkan para pelajar terlibat geng motor dan melakukan kekerasan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Polres Cimahi melakukan konferensi pers kasus geng motor yang menyerang warga, yang terjadi di Jalan Terusan Sersan Bajuri, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Foto: Dok Republika
Polres Cimahi melakukan konferensi pers kasus geng motor yang menyerang warga, yang terjadi di Jalan Terusan Sersan Bajuri, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Jajaran Polres Cimahi menangkap 27 orang terkait kasus geng motor yang menyerang warga di Jalan Terusan Sersan Bajuri, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Sebagian besar yang diamankan masih di bawah umur dan ada yang statusnya pelajar.

Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu (23/12/2023) malam. Video yang menunjukkan geng motor itu menyerang warga sempat viral di media sosial. Menurut Kepala Polres (Kapolres) Cimahi AKBP Aldi Subartono, sekelompok orang yang menggunakan motor itu menyerang beberapa warga yang tengah duduk-duduk di pinggir jalan.

Baca Juga

Ada juga pedagang bakso yang menjadi korban, di mana gerobaknya rusak. “Mereka melakukan penyerangan kepada tiga orang korban, yang mengalami luka-luka. Satu gerobak tukang bakso rusak,” kata Kapolres.

Tim gabungan dari berbagai satuan Polres Cimahi dibentuk untuk mengejar kelompok motor yang melakukan penyerangan tersebut. Berdasarkan serangkaian penyidikan, polisi menangkap 27 orang. “Tim gabungan selama tiga hari berhasil mengamankan 27 orang yang diduga sebagai pelaku,” kata Kapolres, saat konferensi pers pengungkapan kasus, Kamis (28/12/2023), sebagaimana dilansir Polres Cimahi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengatakan, 27 orang tersebut merupakan bagian dari geng motor Moonraker. Setelah dilakukan pendalaman, kata dia, sepuluh orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 17 orang lainnya, yang masih di bawah umur, dikenakan wajib lapor.

Menurut Kapolres, dari hasil pemeriksaan, motif geng motor ini melakukan penyerangan dilatarbelakangi balas dendam. Geng motor tersebut dendam kepada kelompok motor lain, yang sebelumnya sempat terjadi gesekan.

Kapolres mengatakan, geng motor yang melakukan penyerangan itu merupakan gabungan dari sejumlah tempat. Menurut dia, polisi tidak hanya mengusut para pelaku yang terlibat melakukan penyerangan, melainkan juga orang yang diduga berperan memengaruhi kelompoknya untuk melakukan tindakan itu.

Kapolres mencontohkan, salah satu tersangka berinisial S, yang sudah ditangkap, tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP) saat geng motor itu menyerang warga. “Memang yang bersangkutan tidak di TKP. Tapi, dari hasil pendalaman penyidikan, yang bersangkutan ikut memengaruhi, menggerakkan kelompok ini untuk melakukan penyerangan, sehingga yang bersangkutan juga kita jadikan tersangka,” kata dia.

Jajaran Polres Cimahi masih memburu orang-orang yang diduga terlibat. Kapolres mengatakan, ada empat orang yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tiga orang di antaranya diduga sebagai aktor terkait penyerangan itu dan ikut ke TKP. 

Sementara satu orang lainnya, kata dia, tidak ikut ke TKP, namun diduga ikut memengaruhi dan menggerakkan kelompok motornya melakukan penyerangan. “Ini memang sangat kita sayangkan karena para pelajar (yang ikut melakukan penyerangan) ini masih SMP, SMA. Sedangkan aktor-aktornya sudah dewasa semua. Makanya kami enggak berhenti di pelajarnya, kami kejar sampai ke aktor-aktornya,” kata Kapolres.

Kapolres meminta empat orang yang masuk DPO itu segera menyerahkan diri ke Polres Cimahi. “Kalau tidak, kami akan melakukan tindakan tegas terukur kepada empat ketuanya ini,” kata dia.

Terkait kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tujuh motor, empat senjata tajam, dan atribut geng motor. Kapolres mengatakan, tersangka kasus ini dijerat Pasal 55 atau 56 KUHP juncto (jo) Pasal 170 ayat 1 atau ayat 2 ke-1 KUHP dan atau Pasal 55 atau 56 jo Pasal 80 undang-undang terkait perlindungan anak, dengan ancaman hukuman enam tahun tujuh bulan penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement