Rabu 10 Jan 2024 08:32 WIB

Bekuk Pengedar Sabu, Polres Indramayu Terus Perangi Narkotika

Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sembilan paket narkotika jenis sabu

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu ditangkap petugas Satnarkoba Polres Indramayu.
Foto: Dok Humas Polres Indramayu
Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu ditangkap petugas Satnarkoba Polres Indramayu.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Perang terhadap narkotika pun, terus dilakukan. Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaedi, dalam pengungkapan kasus kali ini, pihaknya menangkap tersangka berinisial CN (38). Tersangka ditangkap di dalam rumahnya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, pada Senin (8/1/2024).

Tak hanya menangkap tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,49 gram. 

‘’Barang bukti ini ditemukan dan diakui kepemilikannya oleh tersangka CN,’’ ujar Otong didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Selasa (9/1/2024).

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, diakui bahwa tersangka CN mengedarkan narkotika jenis sabu. Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu yang dimilikinya diperoleh dengan cara membeli dari seseorang, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan niat untuk dijual kembali.

Atas perbuatannya, tersangka CN akan dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

‘’Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indramayu demi menciptakan masyarakat yang sehat dan terbebas dari bahaya narkotika,’’ tegasnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement