Jumat 19 Jan 2024 17:28 WIB

Hanya dalam Beberapa Pekan, Polda Jabar Berhasil Sita 17 Ribu Knalpot Bising

Penggunaan knalpot bising berkaitan erat dengan kegiatan tindak pidana

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Dirlantas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Wibowo memperlihatkan contoh knalpot brong
Foto: Edi Yusuf/Republika
Dirlantas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Pol Wibowo memperlihatkan contoh knalpot brong

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat berhasil menyita 17.671 unit knalpot hanya dalam beberapa pekan saja. Yakni, penertiban dilaksanakan sejak tanggal 10 Januari hingga 19 Januari 2024. Penggunaan knalpot bising ini, berkaitan erat dengan kegiatan tindak pidana.

Menurut Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Jawa Barat AKBP Edwin, Ditlantas Polda Jawa Barat bersama seluruh jajaran polres di wilayah Jawa Barat melakukan penertiban knalpot  bising. Hasilnya, 17.671 unit knalpot bising berhasil disita.

Baca Juga

"Telah melakukan penertiban dilakukan seluruh jajaran satlantas polres di wilayah hukum Polda Jabar tercatat 17.671 knalpot brong ditertibkan," ujar Edwin di Mapolda Jabar, Jumat (19/1/2024).

Edwin mengatakan, penggunaan knalpot bising berkaitan erat dengan kegiatan tindak pidana. Ia mengungkapkan penindakan knalpot bising di Bogor sekaligus berhasil menangkap pelaku begal.

Menurutnya, di Majalengka dan Kuningan, penindakan knalpot bising dilakukan terhadap para pelajar sekaligus mengamankan senjata tajam yang akan digunakan tawuran. Di Polrestabes Bandung, penindakan knalpot bising turut mengamankan pengedar obat-obatan terlarang.

Sedangkan penindakan knalpot bising oleh Polresta Bandung, kata dia, dilakukan saat hendak balapan liar. Penggunaan knalpot bising berkaitan erat dengan gangguan keamanan dan ketertiban.

Edwin mengatakan, masyarakat merasa terganggu dengan suara bising dari knalpot bising. Penggunaannya juga dapat memprovokasi pengguna jalan atau sebaliknya.

Secara aturan, kata dia, penggunaan knalpot bising melanggar aturan serta meningkatkan polusi udara. Edwin menyebut pengguna knalpot bising dapat dijerat dengan ancaman kurungan penjara satu bulan dan atau denda Rp 250 ribu.

"Kita meningkatkan kegiatan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement