Senin 22 Jan 2024 14:14 WIB

Bawaslu Kota Cirebon, akan Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Area Permakaman

Tidak hanya area pemakaman Bawaslu minta peserta tak pasang peraga di titik terlarang

Panitia pengawas pemilihan (panwaslih) dan Satpol PP Kota Banda Aceh menertibkan alat peraga kampanye (APK)
Foto: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Panitia pengawas pemilihan (panwaslih) dan Satpol PP Kota Banda Aceh menertibkan alat peraga kampanye (APK)

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA CIREBON---Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar), segera menertibkan alat peraga kampanye milik peserta pemilu yang dipasang di area permakaman umum dan median jalan. Karena, pemasangan di kedua area tersebut melanggar aturan.

"Khusus untuk saat ini kita lakukan inventarisasi, kami segera melakukan penertiban pada hari Rabu (24/1) atau beberapa hari ke depan," ujar Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon Nurul Fajri di Cirebon, Senin (22/1/2024).

Baca Juga

Berdasarkan regulasi, lokasi seperti tempat ibadah, ruang pendidikan hingga fasilitas umum, termasuk area permakaman, merupakan titik-titik yang tidak diperkenankan untuk dipasangi APK.

Oleh karena itu, kata Fajri, Bawaslu Kota Cirebon telah menginstruksikan petugas panitia pengawas pemilu kecamatan dan kelurahan untuk melakukan pendataan APK milik peserta pemilu yang terpasang di area-area terlarang.

Fajri mengatakan Bawaslu sudah mendapatkan beberapa aduan dari masyarakat mengenai APK yang terpasang di lokasi permakaman di Kota Cirebon.​​​​​​​ "APK yang dipasang di area pemakaman atau kuburan memang ini menjadi perhatian dari kami. Dalam konteks ini, sebetulnya ada ketentuan yang mengatur bahwa APK dilarang dipasang di tempat-tempat tertentu," katanya.

Setelah mengumpulkan data, kata Fajri, Bawaslu Kota Cirebon langsung berkoordinasi dengan seluruh partai politik hingga tim kampanye capres-cawapres untuk secara mandiri melepas APK tersebut. Jika hal itu tidak digubris maka petugas Bawaslu bersama Satpol PP setempat akan menertibkan APK itu.

"Kami mengedepankan pencegahan. Kami meminta agar mereka melepas atau mencopot APK itu," katanya.

Tidak hanya area permakaman, Fajri mengimbau seluruh peserta pemilu tidak memasang APK di median jalan karena berpotensi dapat mengganggu dan membahayakan pengendara.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Cirebon juga telah menertibkan puluhan APK yang sempat terpasang di beberapa median jalan di daerahnya. "Kami mendapat masukan dari masyarakat berkaitan dengan pemasangan APK ini," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement