Senin 22 Jan 2024 15:40 WIB

Tangani 20 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Jabar: Sanksinya Bisa Diberhentikan

Bawaslu hanya merekomendasikan bila ada ASN yang terbukti melanggar UU ASN, kode etik

Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam menyampaikan pemaparan saat Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat, di Aula Timur Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (22/1/2024). Kegiatan tersebut untuk menguatkan netralitas ASN pada kontestasi Pemilu 2024. Menurut Bawaslu, sejauh ini sudah ada 67 temuan dan laporan terkait pelanggaran pada Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, 20 di antaranya merupakan kasus netralitas ASN.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam menyampaikan pemaparan saat Sosialisasi Penguatan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu Serentak Tahun 2024 yang digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat, di Aula Timur Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (22/1/2024). Kegiatan tersebut untuk menguatkan netralitas ASN pada kontestasi Pemilu 2024. Menurut Bawaslu, sejauh ini sudah ada 67 temuan dan laporan terkait pelanggaran pada Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, 20 di antaranya merupakan kasus netralitas ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar, hingga saat ini tengah menangani 67 temuan dan laporan pelanggaran Pemilu 2024. Menurut Ketua Bawaslu Jabar Zacky Muhammad Zam Zam, dari 67 temuan tersebut sebanyak 20 kasus merupakan pelanggaran netralitas ASN,. Yakni,  terdiri dari 8 kasus netralitas ASN pemda kabupaten/kota, 8 kepala desa, dan 4 perangkat desa. 

"Ada 67 temuan dan laporan, 20 di antaranya kasus netralitas ASN, kepala desa dan perangkat desa. Ada yang sedang berjalan, juga sudah putus rekomendasi ke KASN," ujar Zacky.

Baca Juga

Zacky menegaskan, sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas pemilu tersebut bisa sampai diberhentikan. Menurutnya, Bawaslu hanya merekomendasikan bila ada ASN yang terbukti melanggar UU ASN, kode etik, dan SKB 5 Kementerian/Lembaga Nomor 2 Tahun 2022. 

"Bawaslu itu merekomendasi, misalkan terbukti yang bersangkutan melanggar UU ASN, kode etik atau disiplin ASN yang diatur di SKB 5 Kementerian/Lembaga No 2 Tahun 2022. Sanksi paling beratnya bisa pemberhentian, tapi kalau yang di Jabar belum, nanti KASN yang menjatuhkan sanksi," katanya. 

Zacky berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi netralitas ASN para kepala daerah selaku pembina ASN di wilayah masing-masing menguatkan kembali komitmen untuk menjunjung tinggi netralitas sebagaimana diatur dalam UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN dan aturan yang menaungi pemilu. 

"Semoga 20 kasus yang sudah ditangani ini menjadi yang terakhir dalam pemilu 2024 bahkan sampai pilkada 2024 mendatang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement