Selasa 06 Feb 2024 11:37 WIB

Puluhan Warga di Bandung Kena Tipu Modus Jual Beli Rumah, Kerugian Capai Rp 2,1 Miliar

Pengembang menjanjikan pembangunan rumah selesai tiga bulan ke depan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Penipuan (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Penipuan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Sebanyak 36 orang warga di Kota Bandung dan sekitarnya diduga menjadi korban penipuan berkedok penjualan rumah kavling di Rancatungku, Kabupaten Bandung. Kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp 2,1 miliar dan telah dilaporkan ke Polda Jawa Barat.

Salah seorang korban Santi Sopiani (38 tahun) mengaku tertarik membeli rumah kavling berukuran 21x25 meter persegi seharga Rp 50 juta di Rancatungku, Kabupaten Bandung pada Mei tahun 2022. Ia membayar secara bertahap hingga Rp 40 juta.

Baca Juga

"Saya survei sudah ada rumah ditempati bukan datang kondisi tanah kosong. Jadi percaya sama developer," ujar Santi, Selasa (6/2/2024).

Ia mengatakan pengembang menjanjikan pembangunan rumah selesai tiga bulan ke depan. Namun, pada Oktober tahun 2022 pembangunan berhenti dengan alasan pengembang banyak konsumen belum melunasi pembayaran.

"Padahal dicek satu per satu konsumen sudah masuk uang Rp 90 persen. Tidak ada progres sama sekali bahkan pemilik tanah membuat plang gara-gara tanah belum dibayar pengembang," kata dia.

Santi mengaku kaget dengan itu sebab pengembang pertama kali menawarkan rumah kavling memperlihatkan sertifikat tanah. Diketahui bahwa sertifikat tanah tersebut palsu.

Ia mengaku bersama puluhan warga lainnya menghubungi pengembang menanyakan rumah dan akhirnya dapat bertemu. Pengembang menyebut banyak konsumen belum melunasi pembayaran rumah.

Karena khawatir, Santi bersama lainnya meminta uang yang telah diberikan untuk dikembalikan. Pengembang menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut akhir Desember tahun 2022 dengan cap materai.

Namun, hingga saat ini pengembang tidak mengembalikan uang tersebut sama sekali. Pihaknya pun akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Barat dan pengembang berjumlah dua orang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). "Total Rp 2,1 miliar kerugian. Yang tercatat 36 orang melapor. Korban lebih dari 80 orang," kata dia.

Kuasa hukum korban Evi Parwati meminta kepolisian agar segera menangkap pelaku tersebut. Sebab kasus tersebut sudah berjalan lebih dari setahun dan pelaku ditetapkan sebagai DPO. "Korban banyak yang melihat pelaku masih berkeliaran di sekitar Rancatungku," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement