Rabu 28 Feb 2024 12:07 WIB

Hati-hati Saat Membeli Hampers, MUI Ingatkan Haram Membeli Hampers Ramadhan Pro Israel

Banyaknya produk pro Israel yang dikemas dalam bentuk hampers Ramadhan dan lebaran

Rep: Mabruroh/ Red: Arie Lukihardianti
Ilustrasi hampers ramadhan dan lebaran
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi hampers ramadhan dan lebaran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan kembali, Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 bahwa membelikan produk-produk pro Israel adalah haram. Mendukung agresi Israel baik secara langsung atau tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang nyata mendukung Israel adalah haram.

Menjelang ramadhan, imbauan ini kembali dikeluarkan mengingat banyaknya produk-produk pro Israel yang dikemas dalam bentuk hampers Ramadhan dan lebaran. Hampers Ramadhan yang umumnya berisi kue kering, kurma, sirup, atau kebutuhan rumah tangga berupa sembako seperti beras, minyak, gula, kopi, teh dan terigu, banyak ditemukan di marketplace dan mini market yang ikut menyertakan produk-produk pro Israel di dalamnya.

Baca Juga

Ditengah banyaknya hampers-hampers Ramadhan dan hampers lebaran yang masih menyelipkan produk-produk pro Israel, Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan mengingatkan kembali masyarakat Muslim Indonesia untuk lebih selektif dalam memilih bingkisan Ramadhan tersebut. Imbauan ini dikeluarkan sedini mungkin, kata Buya, agar tidak ada kata ‘terlanjur sudah dibeli’ atau ‘terlanjur sudah menerima’ hampers tersebut.

“Agar tidak ada kata istilah terlajur maka sejak dini kita ingatkan, sebaiknya tidak membeli produk Israel,” kata Buya Amirsyah.

Buya Amirsyah mengatakan, komitmen membela kemanusiaan dapat dilakukan oleh seluruh komponen bangsa termasuk berbagai negara di seluruh dunia. Karena, peradaban yang maju harus lahir dari nurani yang luhur untuk membela misi kemanusiaan di Palestina. Oleh sebab itu MUI telah mengeluarkan Fatwa haram Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa baru, yakni Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. 

“Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram, termasuk membeli produk berupa parsel yang terafiliasi produk Israel ,” papar buya Amirsyah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement