Kamis 14 Mar 2024 11:08 WIB

Hari Ini, KPK akan Periksa Sekda Ema Sumarna dan Dua Anggota DPRD Kota Bandung

Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Ema Sumarna

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna
Foto: Republika/Dea Alvi Soraya
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dan dua anggota DPRD Kota Bandung, Kamis (14/3/2024) hari ini. Mereka akan diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) tahun 2022-2023.

Dua anggota DPRD Kota Bandung tersebut yaitu Ferry Cahyadi anggota DPRD Kota Bandung dan Yudi Cahyadi periode 2019-2024. "Hari ini tanggal 14 bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Ema Sumarna Sekda Kota Bandung, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi anggota DPRD Kota Bandung," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2024).

Baca Juga

KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa terdapat tersangka baru dalam kasus tersebut. Mereka berasal dari kalangan pemerintah eksekutif dan kalangan DPRD Kota Bandung.

Sebelumnya, kasus pengadaan CCTV dan ISP dalam program Bandung Smart City telah ditetapkan lima orang tersangka. Dua orang penyuap dari kalangan swasta dan tiga orang penerima suap dari Pemkot Bandung.

Direktur PT CIFO Sony Setiadi dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan dua petinggi PT Sarana Mitra Adiguna Benny dan Andreas Guntoro divonis 2 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sementara itu eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis empat tahun dan denda Rp 200 juta. Eks Kepala Dishub Kota Bandung Bambang Darmawan empat tahun dan denda Rp 200 juta dan Sekdis Dishub Kota Bandung Khairur Rijal divonis 5 tahun dan denda Rp 300 juta.

Eks Kadishub Kota Bandung dan Sekdishub Kota Bandung telah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin. Mereka berdua telah dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement