Rabu 20 Mar 2024 13:47 WIB

Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Disnakertrans Jabar Buat Posko Pengaduan

Posko selain menerima pengaduan secara langsung juga menerima secara online

Ilustrasi THR
Foto: Mgrol101
Ilustrasi THR

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengingatkan semua perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Disnakertrans Jabar, Firman Desa, jika terdapat perusahaan melanggar akan dikenakan sanksi. 

Disnakertrans Jabar, kata Firman, rencananya akan mendirikan posko aduan ini pada H-14 sebelum lebaran. Lokasinya ada di kantor Disnakertrans Jabar serta UPT Disnaker yang ada di kabupaten/kota. 

Baca Juga

"Posko pun selain secara fisik, kami juga ada pengaduan secara online, kami memberikan ruang bagi para pekerja buruh untuk bermasalah dengan THR bisa mengadu via online," ujar Firman, Rabu (20/3/2024).

Pemerintah Provinsi Jabar, kata dia, sudah menerima Surat Edaran dari Kemenaker RI untuk menindaklanjuti soal kewajiban perusahaan dalam membayar THR pada karyawan. "Bagi bupati dan wali kota dan juga untuk perusahaan-perusahaan agar bisa menindaklanjuti surat edaran (pembayaran THR) tersebut karena mengacu pada PP 36 tahun 2021," katanya.

Dalam peraturan itu, kata Firman, THR merupakan hal yang wajib diberikan pada karyawan oleh perusahaan. Adapun jika terdapat perusahaan yang tidak mengikuti aturan ini, maka akan diberikan sanksi. "Nantinya akan ada sanksi bagi pemberi kerja jika tidak memberikan THR sesuai ketentuan dalam hal ini tepat jumlah dan tepat waktu," katanya. 

Firman menegaskan, perusahaan harus membayarkan hakim THR karyawan pada waktu H-7 sebelum lebaran. Bagi masyarakat yang merasa haknya belum diberikan, nantinya bisa mengadu pada posko yang sudah disediakan Disnakertrans Jabar. 

Saat ditanya soal kasus perusahaan yang membayar THR secara bertahap, Firman mengatakan, hal itu memang ditemukan pada lebaran tahun kemarin. Namun dia memastikan aduan dari masyarakat sudah ditindaklanjuti. 

"Info dari unit pengawasan memang masih ada beberapa yang dicicil terus ada beberapa yang telat. Tapi ya kita secara bertahap sudah selesaikan semua, dalam arti para pengusaha tahun kemarin bermasalah satu per satu sudah diselesaikan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement