Kamis 04 Apr 2024 17:23 WIB

KAI Larang Masyarakat Ngabuburit di Jalur Kereta Api, Denda Rp 15 Juta Mengancam

Masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
PT KAI Daop 3 Cirebon melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, termasuk ngabuburit, karena membahayakan diri dan dapat mengganggu perjalanan kereta api.
Foto: Dok Humas Daop 3 Cirebon
PT KAI Daop 3 Cirebon melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api, termasuk ngabuburit, karena membahayakan diri dan dapat mengganggu perjalanan kereta api.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- PT KAI Daop 3 Cirebon melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. Termasuk, untuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa atau yang biasa disebut dengan ngabuburit. Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

‘’KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun,’’ ujar Manager Humas Daop 3 Cirebon, Rokhmad Makin Zainul, Kamis (4/4/2024).

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain dapat membahayakan keselamatan, kata Rokhmad, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15.000.000. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

Pada momen Ramadhan di tahun 2024 ini, banyak masyarakat yang menunggu waktu berbuka, bermain, atau bahkan berjualan di area jalur kereta api. Bahkan, ada anak-anak yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas ke atas rel KA yang dapat merusak prasarana kereta api.

Padahal, batu balas tidak boleh diambil karena fungsinya yang sangat vital. Yaitu, untuk meneruskan dan menyebarkan beban bantalan ke tanah dasar, mengokohkan kedudukan bantalan, dan meluluskan air. Tindakan menaruh benda asing di atas rel dapat merusak prasarana kereta api bahkan dapat mengakibatkan kereta anjlok.

 

Kerumunan yang tercipta, selain dapat meningkatkan potensi bahaya bagi masyarakat, juga dapat membuat kecepatan kereta api terpaksa dikurangi sehingga berpotensi mengganggu jadwal perjalanan kereta api.

 

KAI pun secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur KA. Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA. 

 

‘’Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,’’ kata Rokhmad. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement