Sabtu 06 Apr 2024 22:37 WIB

Zara Putri Ridwan Kamil Lepas Hijab, Ini Penjelasan Hukum dan Hikmah Berhijab

Hukum menutupi aurat adalah wajib

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Arie Lukihardianti
Putri dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Camillia Laetitia Azzahra membuat heboh media sosial terkait unggahannya yang mengaku berkeinginan melepas kerudung.
Foto: Tangkapan layar Instagram
Putri dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Camillia Laetitia Azzahra membuat heboh media sosial terkait unggahannya yang mengaku berkeinginan melepas kerudung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Putri bungsu Ridwan Kamil, Camillia Laetitia Azzahra atau akrab disapa Zara saat ini  mendapatkan sorotan karena melepas hijab. Zara, diketahui sedang menempuh pendidikan di luar negeri. Lalu bagaimana hijab dalam hukum Islam?

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Fahrur Rozi menjelaskan, hijab berarti penutup aurat, khususnya rambut kepala bagi wanita. Hukum menutupi aurat adalah wajib. Maka jika aurat dibuka akan mendapatkan dosa karena telah melanggar perintah Allah.

Baca Juga

Gus Fahrur mengatakan ada banyak hikmah berhijab bagi wanita baik dari segi ajaran agama maupun kesejahteraan. Berhijab jelas berpahala karena menaati perintah agama dan bisa menjaga wanita terhindar dari godaan untuk berbuat centil dan sok seksi. Pun dengan laki-laki akan merasa segan mengganggu wanita yang Menutup aurat.

"Secara medis Bermanfaat untuk mencegah kepala dan wajah dari sengatan matahari, Ini juga mencegah kanker kulit dan mennjaga kesehatan rambut. Memakai hijab dapat menjadi kontrol diri dan mendidik untuk tetap berperilaku baik," ujar Gus Fahrur kepada republika.co.id.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis juga berpendapat bahwa hukum berhijab adalah wajib. Jika dilaksanakan akan mendapatkan pahala dan dosa apabila ditinggalkan.

Menurut Kiai Cholil hikmah dari berhijab adalah bentuk ketaatan kepada Allah SWt. Di sisi lain, berhijab dapat menjaga kehormatan wanita.

Allah SWT jelas telah memerintahkan agar wanita berhijab lewat firmannya Surah al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi:

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِّاَزْوَاجِكَ وَبَنٰتِكَ وَنِسَاۤءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّۗ ذٰلِكَ اَدْنٰىٓ اَنْ يُّعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Yā ayyuhan-nabiyyu qul li'azwājika wa banātika wa nisā'il-mu'minīna yudnīna ‘alaihinna min jalābībihinn(a), żālika adnā ay yu‘rafna falā yu'żain(a), wa kānallāhu gafūrar raḥīmā(n).

Artinya: 

"Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya622) ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

Dalam tafsir tahlili mengenai ayat tersebut disebutkan bahwa perintah agar mengenakan jilbab sebagai tanda pengenal untuk membedakan dengan budak perempuan. Dengan demikian mereka tidak akan diganggu oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Seorang perempuan yang menutup auratnya tidak mudah terhindar dari pelecelahan atau perbuatan tidak menyenangkan lainnya. Sebaliknya mereka yang tidak menutup auratnya di depan umun akan mudah diganggu orang lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement