Ahad 28 Apr 2024 20:38 WIB

Polisi Tangkap Kurir Pembawa 1 Kilogram Sabu-Sabu di GT Kertajati Tol Cipali

Polisi bekerja sama dengan pihak Tol Cipali untuk mempersempit pergerakan pelaku.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Narkoba (Ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Narkoba (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA -- Jajaran Satres Narkoba Polres Majalengka berhasil menggagalkan pengiriman sabu-sabu seberat 1 kilogram. Dalam kasus itu, polisi mengamankan kurir pembawa barang haram itu, BRB (31), saat keluar dari GT Kertajati Tol Cikopo - Palimanan (Cipali), Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Sabtu (27/4/2024) dini hari.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan pengiriman narkoba ke wilayah Kabupaten Majalengka. Polres Majalengka pun menindaklanjuti informasi itu dan langsung berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar. Polisi juga bekerja sama dengan pihak Tol Cipali untuk mempersempit pergerakan pelaku dengan hanya membuka satu gardu tol.

Baca Juga

Dalam rekaman video terlihat sejumlah petugas menggerebek sebuah minibus silver yang melintas dari arah Jakarta dan hendak keluar dari GT Kertajati Tol Cipali. Petugas bergerak cepat meminta pengendara tersebut segera berhenti dan mengamankan kunci kendaran mobil tersebut.

Selanjutnya, petugas menggeledah minibus tersebut dan menemukan paket yang berisi sabu-sabu seberat 1 kilogram di kursi penumpang bagian tengah. ‘’Jika 1 kilogram sabu itu beredar, setidaknya dapat mengancam masa depan sekitar 1 juta jiwa,’’ ujar Indra, Sabtu (27/4/2024).

Petugas pun langsung menggiring BRB ke Mapolres Majalengka berikut barang buktinya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya itu, BRB dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement