Selasa 14 May 2024 11:09 WIB

Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk Indramayu Bertambah, Dewan Desak SK Segera Dikeluarkan

Bupati Indramayu harusnya segera mengeluarkan SK alokasi pupuk bersubsidi

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Pupuk Bersubsidi (Ilustrasi)
Foto: Republika/Dedy Darmawan Nasution
Pupuk Bersubsidi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--- Alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Indramayu mengalami kenaikan dari sebelumnya. Petani di daerah itupun meminta agar Bupati Indramayu, Nina Agustina,  segera mengeluarkan surat keputusan (SK) mengenai alokasi pupuk tersebut untuk masing-masing kecamatan.

Kenaikan alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Indramayu itu tertuang dalam  SK Gubernur Jabar Nomor 521.34/Kep.160-Rek/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Jaw aBarat Nomor 521.34/Kep.936-Rek/2023 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun 2024.

Baca Juga

Pada lampiran surat keputusan tertanggal 8 Mei 2024 tersebut disebutkan alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Indramayu tahun 2024 sebanyak 74.518 ton untuk pupuk urea, 46.304 ton NPK, serta 1.256 ton pupuk organik. Sementara sebelumnya, alokasi pupuk urea untuk Kabupaten Indramayu hanya 70.488 ton dan pupuk NPK 43.449 ton.

Selain soal alokasi, pada tersebut disebutkan juga mengenai Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi di Jawa Barat tahun 2024. Untuk pupuk urea, ditetapkan Rp 2.250 per kilogram, pupuk NPK Rp 2.300 per kilogram, pupuk NPK Formula Khusus Rp 3.300 per kilogram dan pupuk organik Rp 800 per kilogram.

‘’Setelah surat dari gubernur turun, Bupati Indramayu harusnya segera mengeluarkan SK alokasi pupuk bersubsidi untuk masing-masing kecamatan,’’ ujar anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam, Senin (13/5/2024).

Dalam mengatakan, petani meminta agar bupati Indramayu segera mengeluarkan SK tersebut. Pasalnya petani di sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu sudah mulai melakukan penanaman kembali dan membutuhkan alokasi pupuk bersubsidi.

Sementara itu, Kabid Tanaman Pangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Indamayu, Imam Mahdi, saat dikonfirmasi, menyatakan, SK bupati mengenai hal itu saat ini sedang dalam proses penerbitan.

‘’SK Gubernurnya baru terbit hari Rabu pekan kemarin. Saat ini sedang proses pemeriksaan draft SK Bup yang sudah disusun,’’ kata Imam. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement