Kamis 16 May 2024 10:48 WIB

Supir Bus Maut di Ciater Subang Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Tanggapan Pj Gubernur Jabar

Adanya tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini akan memberi kejelasan

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menengok korban kecelakaan Ciater Subang
Foto: Dok Humas Pemprov Jabar
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menengok korban kecelakaan Ciater Subang

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Polda Jawa Barat (Jabar) telah resmi menetapkan supir kecelakaan maut Bus Putera Fajar yang menyebabkan kecelakaan di Ciater Subang. Sehingga, membuat 10 siswa SMK Lingga Kencana Depok dan warga meninggal dunia serta banyak siswa luka-luka.

Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin menyambut baik penetapan tersangka pada Sadira tersebut. Menurutnya adanya tersangka dalam kasus kecelakaan maut ini akan memberi kejelasan atas pelanggaran yang terjadi. "Kita hormati proses hukum itu. Tentunya ini harus ada kejelasan hukum terkait pelanggaran seperti itu, karena kami sangat menyesalkan terjadinya hal seperti itu," ujar Bey di Bandung, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga

Bey yakin, kepolisian sudah bertindak profesional dengan penetapan tersangka pada supir Bus Putera Fajar. "Saya rasa polisi sudah profesional menetapkan hal tersebut," katanya.

Terkait adanya desakan masyarakat agar pihak kepolisian juga mengusut tanggung jawab pengusaha Bus Putera Fajar, Bey menilai hal tersebut merupakan ranah hukum yang akan dilihat oleh pihak kepolisian. "Itu kan (urusan) hukum," katanya.

Menurutnya, pihaknya kini tengah berkonsentrasi pada evaluasi pelaksanaan study tour dan keselamatan serta kesembuhan korban kecelakaan maut Subang baik yang luka berat atau ringan. " Kami lebih konsentrasi pada evaluasi study tour dan juga keselamatan dan penyembuhan para korban," katanya.

Bey mengatakan, kebijakan pihaknya dan sejumlah kepala daerah terkait study tour harus dilihat dari banyak aspek bukan hanya dari kejadian yang merenggut korban siswa SMK Lingga Kencana Depok semata. Menurutnya program study tour banyak dikeluhkan masyarakat karena memberatkan. 

 "Jangan hanya dilihat dari kasus kemarin, dilihat secara panjang, iuran seperti apa, akan kami evaluasi terus jangan sampai merugikan masyarakat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement