Senin 03 Jun 2024 16:03 WIB

Polda Jabar Enggan Komentari Tangkapan Layar CCTV Diduga Terkait Kasus Pembunuhan Vina

Layar rekaman video diduga terkait kasus pembunuhan Vina dan Ekky viral di medsos

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast

BANDUNG----Polda Jawa Barat (Jabar) enggan mengomentari terkait tangkapan layar rekaman CCTV diduga terkait kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Ekky di Cirebon tahun 2016 lalu. Mereka saat ini tengah fokus melakukan penyidikan kasus tersebut dengan tersangka buron yang sudah diungkap Pegi Setiawan.

Menurut Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham, pihaknya enggan berkomentar terkait tangkapan layar rekaman video CCTV yang diduga terkait dengan kasus pembunuhan Vina dan Rizky. Ia mengungkapkan apabila didapati perkembangan maka akan segera disampaikan. "Nanti kalau ada hasil perkembangan terbaru kita statement atau konferensi pers," ujar Jules saat dikonfirmasi, Senin (3/6/2024).

Baca Juga

Menurutnya, tangkapan layar rekaman video yang diduga terkait kasus pembunuhan Vina dan Ekky beredar di media sosial. Kuasa hukum keluarga Vina Hotman Paris angkat bicara terkait itu di akun media sosial miliknya. Ia menilai CCTV tersebut dapat menjadi barang bukti apabila dilakukan pemeriksaan digital forensik. Namun, apabila tidak maka tidak bisa menjadi barang bukti.

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas. Namun, Pegi Setiawan membantah telah membunuh Vina dan Ekky. Sejumlah teman dan kerabatnya pun mengungkapkan hal yang sama bahwa Pegi bukan pelakunya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement