Rabu 05 Jun 2024 08:12 WIB

Kuasa Hukum Pegi Bakal Ngadu ke DPR RI Minta Kapolri Dipanggil

Toni berharap kapolri segera dipanggil oleh DPR RI

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan
Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Petugas Kepolisian menggiring tersangka kasus pembunuhan Pegi Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-----Toni RM kuasa hukum Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 silam bakal mengadu ke DPR RI terkait penetapan status tersangka kliennya. Ia pun bakal meminta DPR RI untuk memanggil Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

"Rekan kami mengadu ke DPR RI untuk memanggil kapolri untuk menjelaskan kasus itu," ujar Toni di Mapolda Jabar, Selasa (4/6/2024) malam.

Baca Juga

Toni mengatakan, pengaduan tersebut direspon baik oleh anggota DPR RI. Toni berharap kapolri segera dipanggil oleh DPR RI. "Alhamdulillah sudah direspon dan mudah-mudahan ditindaklanjuti," kata dia.

Toni sempat menanyakan alasan penyidik menetapkan Pegi Setiawan ditetapkan tersangka. Ia mendapatkan penjelasan bahwa penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi-saksi.

Ia pun menegaskan akan meminta gelar perkara khusus kepada Bareskrim Mabes Polri apabila penyidik tetap kekeuh menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Toni menegaskan bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung kurun waktu Agustus hingga Desember tahun 2016 silam.

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.Kuasa Hukum Pegi Bakal Ngadu ke DPR RI Minta Kapolri Dipanggil

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement