Kamis 06 Jun 2024 08:02 WIB

Kartini Berharap Penangguhan Pegi Setiawan Dikabulkan: Dia Bilang Bukan Pelakunya

Kuasa hukum Pegi kecewa Ditreskrimum Polda Jabar belum memberikan salinan BAP

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kartini ibu Pegi Setiawan (belakang) didampingi pengacara mendatangi Polda Jabar untuk menjenguk Pegi Setiawan, Selasa (4/6/2024).
Foto: Fauzi Ridwan/Republika
Kartini ibu Pegi Setiawan (belakang) didampingi pengacara mendatangi Polda Jabar untuk menjenguk Pegi Setiawan, Selasa (4/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Kartini ibu dari Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Ekky di Cirebon tahun 2016 silam berharap anaknya dapat diberikan penangguhan penahanan. Ia mengaku anaknya bukan pelaku pembunuhan tersebut.

"Saya berharap sekali (penangguhan) untuk Pegi Setiawan," ujar Kartini, belum lama ini di Mapolda Jabar.

Baca Juga

Kartini mengaku anaknya meminta doa kepadanya dan menegaskan bahwa bukan pelaku pembunuhan. "Dia minta doa dan bilang bukan pelakunya," kata dia.

Yanti Sugianti kuasa hukum Pegi mengaku kecewa penyidik Ditreskrimum Polda Jabar belum memberikan salinan BAP dan penangguhan kliennya. Ia pun mengeluhkan waktu besuk dibatasi hanya satu hari.  "Kami kecewa karena kita sudah mengajukan permohonan meminta salinan BAP," kata dia.

 

Kasus pembunuhan Vina dan Rizky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: sebelum tujuh hari. Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun.

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron yaitu Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan. Sedangkan dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron yaitu Pegi.

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement