Kamis 28 Aug 2025 08:09 WIB

Keluarga Korban Kecewa, Eks Polisi Pelaku Pembunuhan Hanya Dijerat Ancaman 15 Tahun Penjara

Keluarga berharap pelaku yang telah menghilangkan nyawa putrinya bisa dihukum berat.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Tersangka Alvian Maulana Sinaga (AMS) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025). Oknum mantan anggota polisi itu merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang ditemukan tewas terbakar di kosan Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Sabtu (9/8/2025)
Foto: Lilis Sri Handayani
Tersangka Alvian Maulana Sinaga (AMS) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (26/8/2025). Oknum mantan anggota polisi itu merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang ditemukan tewas terbakar di kosan Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu pada Sabtu (9/8/2025)

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Keluarga dari Putri Apriyani (24), korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan terbakar di kosan Blok Ceblok, Desa Singajaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, mengaku kecewa. Pasalnya, tersangka dijerat dengan hukuman yang dinilai ringan.

Tersangka, yang merupakan pacar dari almarhumah Putri sekaligus mantan anggota Polres Indramayu, Alvian Maulana Sinaga/AMS (23), dijerat dengan Pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan Polres Indramayu, pada Selasa (26/8/2025).

Baca Juga

Ayah kandung Putri, Karja (48), berharap agar pelaku yang telah menghilangkan nyawa putrinya itu bisa dihukum berat. "Kami sangat kecewa berat. Harapan keluarga ingin agar tersangka bisa dihukum mati,” ujar Karja, Rabu (27/8/2025).

Kuasa hukum keluarga almarhumah Putri, Toni RM, menilai, dari sejumlah bukti awal, seperti rekaman CCTV dan kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP), ada indikasi bahwa perbuatan tersangka dilakukan secara sadar dan terencana.

“CCTV jam 05.04 WIB itu terpantau Bripda Alvian Sinaga keluar (dari kosan), kemudian masuk lagi pukul 05.30 WIB. Pertanyaannya, dia keluar ada apa?” ujar Toni.

“Dibandingkan dengan keluar terakhir pukul 08.00 WIB yang dalam keadaan panik. Tapi kalau 05.04 WIB ini dia tidak dalam keadaan panik,” kata Toni. 

Toni menyampaikan, Alvian menunjukkan gelagat seperti sedang berpikir atau merencanakan sesuatu saat keluar pukul 05.04 WIB. Jika memang Alvian merencanakan pembunuhan terhadap Putri, maka bisa dijerat dengan Pasal 340 KUHP.

Belum lagi soal hilangnya uang Rp 32 juta di tabungan Putri, yang berpindah ke rekening atas nama Alvian. “Dari barang bukti atau alat bukti yang ditemukan di TKP, dugaan saya kuat perencanaannya itu ada,” katanya.

Toni mengakui, sudah mendapat penjelasan dari kasat reskrim Polres Indramayu bahwa pasal yang dikenakan terhadap tersangka itu masih sementara. Pasalnya, saat konferensi pers digelar, tersangka belum diperiksa.

"Menurutnya, dari NTB sampai Polres itu pagi, begitu sampai kemudian harus segera dirilis. Sehingga belum memeriksa AMS, untuk menggali apa motifnya yang direncanakan atau tidak, tentunya harus diperiksa terlebih dahulu," katanya.

Toni mengaku bisa memaklumi hal itu. Karenanya, ia akan melihat perkembangan lebih lanjut. “Saya sifatnya masih menunggu. Saya juga minta kepada Pak Kasat (Reskrim), kalau sudah ditemukan unsur pembunuhan berencananya, yaitu pasal 340 KUHP, mohon kabari," kata Toni.

“Kita hormati dulu, biarkan penyidik melakukan pemeriksaan untuk mengetahui ada perencanaan atau tidak. Namun kalau saya boleh menganalisa, unsur pembunuhan berencananya masuk,” imbuhnya

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement