REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat prihatin atas praktik judi online yang semakin marak di masyarakat. Mereka pun meminta pemerintah menindak tegas praktik judi online tersebut.
"Sedih prihatin lihat fenomena judi online ini bahkan lebih menyedihkan lagi katanya Jawa Barat tertinggi," ujar Sekretaris MUI Jabar KH Rafani Akhyar di Mapolda Jabar, Kamis (13/6/2024).
Terbaru, kata dia, ia mendapati laporan dari MUI Kabupaten Cianjur tentang kasus seorang ibu di Cianjur yang terjerat kasus judi online. Akibat terjerat judi online, Rafani mengatakan ibu tersebut nekat menjual rumahnya seharga Rp 1 miliar. "Tadi ada laporan dari Cianjur ada ibu-ibu menjual rumah satu miliar lebih untuk judi online suaminya hanya PNS," kata dia.
Ia menegaskan penanganan kasus judi online harus ditangani serius. Rafani menyebut kerusakan yang ditimbulkan akibat judi online sangat besar di masyarakat. "Ini harus serius ditangani kalau tidak ini penyakit sama aja dengan narkoba atau sabu. Kan merusak bukan hanya merusak mental, moral ekonomi sosial juga kan coba bagaimana bisa menjadi Indonesia maju seperti itu," katanya.
Ia meminta agar pemerintah dan aparat penegak hukum memberantas judi online dan para pelaku dihukum berat. Pihaknya sering menerima pengaduan dari masyarakat tentang judi online. "Hampir tiap pekan ada kaya tadi di Cianjur ada saya pagi pagi ditelepon MUI Cianjur. Termasuk parah sampai menjual rumah seharga Rp 1 Miliar," kata dia.
Ia mengaku terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian termasuk memberikan masukan.