Kamis 27 Jun 2024 11:38 WIB

Kejati Jabar Ungkap Berkas Perkara Pegi Setiawan Belum Lengkap

Tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan ke Polda Jabar

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.
Foto: Dok Republika
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengungkapkan berkas perkara Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 belum lengkap. Mereka telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan tim jaksa peneliti telah meneliti berkas perkara Pegi Setiawan yang telah diterima pada Kamis (20/6/2024) lalu. Ia mengatakan hasil pemeriksaan didapati bahwa berkas belum lengkap.

Baca Juga

"Atas hasil penelitian tim jaksa pada tanggal 24 Juni 2024 tim jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap pada rekan-rekan penyidik Polda Jabar," ujar Nur, Kamis (27/6/2024).

Ia menuturkan berkas perkara belum dikembalikan kepada penyidik Polda Jabar. Sebab jaksa masih diberikan kesempatan untuk membuat petunjuk yang akan dikirimkan kepada penyidik Polda Jabar.

Kasipenkum mengungkapkan berkas perkara yang belum lengkap karena terdapat kekurangan materil dan formil. Selain itu belum memenuhi unsur terkait alat bukti dan fakta berkas."Berkas belum lengkap terdapat kekurangan materil dan formil, terkait alat bukti dan fakta berkas masih ada yang belum memenuhi unsur sehingga ke penyidik untuk dilengkapi," kata dia.

Ia mengatakan catatan-catatan terkait materi dan petunjuk akan langsung disampaikan kepada Polda Jabar. Pihaknya dalam meneliti perkara tersebut melibatkan enam jaksa peneliti. "Catatan khusus materi petunjuk kami nanti akan sampaikan ke Polda Jabar," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement