Selasa 02 Jul 2024 11:15 WIB

Dedi Mulyadi Hadiri Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Ini Tujuannya

Dedi Mulyadi mengaku sengaja datang ke PN Bandung untuk mendampingi Rudi Irawan

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Dedi Mulyadi politisi Gerindra yang juga mantan Bupati Purwakarta dua periode menghadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Dedi Mulyadi politisi Gerindra yang juga mantan Bupati Purwakarta dua periode menghadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Dedi Mulyadi politisi Gerindra menghadiri sidang praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7/2024). Ia merupakan sosok yang vokal dalam kasus tersebut dan membela Pegi Setiawan.

Pantauan republika.co.id, Dedi Mulyadi duduk di bangku kursi yang berada di area ruang sidang bersama pengunjung lain. Dedi Mulyadi dan yang lainnya datang sebagai bentuk simpati kepada Pegi Setiawan.

Baca Juga

Dedi Mulyadi duduk bersebelahan dengan Rudi Irawan bapak Pegi Setiawan dan Kartini ibu Pegi Setiawan. Sedangkan di bangku lainnya hadir simpatisan Pegi Setiawan.

Dedi Mulyadi mengaku sengaja datang ke PN Bandung untuk mendampingi Rudi Irawan didampingi oleh kuasa hukum dari Peradi. Ia berharap praperadilan berjalan objektif.

"Ini saya nemenin ayahnya Pegi secara kebetulan kan kuasa hukumnya dari Peradi dan saya datang ke sini untuk sama-sama menyaksikan atau melihat sebuah proses uji oleh Pengadilan Negeri Bandung terhadap gugatan yang dilakukan oleh Pegi Setiawan," ujar Dedi, Selasa (2/7/2024).

Ia berharap persidangan berjalan objektif dan adil. Kehadirannya di persidangan bagian dari memandu masyarakat yang mengalami kesulitan.

"Bisa dilihat dari awal dua bulan saya melakukan proses komunikasi kemudian mewawancarai semua pihak, tujuannya adalah menyajikan sajian-sajian yang objektif, sehingga sajian itu bisa dilihat oleh Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kabareskrim, Kapolda, Direskrimum dan semua pihak termasuk masyarakat," kata dia

Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Polda Jawa Barat tengah membacakan jawaban atas gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan tentang penetapan status tersangka kliennya. Mereka dengan tegas menolak gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement