Kamis 18 Jul 2024 12:22 WIB

Jelang Sidang PK, Kuasa Hukum Saka Tatal Surati Kapolri Hingga KY

Kuasa hukum berharap tidak ada lagi rekayasa di persidangan kali ini.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Saka Tatal (kiri), salah seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, yang telah bebas, saat ditemui di Cirebon, Sabtu (1/6/2024).
Foto: Dok Republika
Saka Tatal (kiri), salah seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, yang telah bebas, saat ditemui di Cirebon, Sabtu (1/6/2024).

REPUBLIKA.CO.ID CIREBON---Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina Cirebon yang diajukan mantan terpidana Saka Tatal, akan digelar pada 24 Juli 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Menghadapi sidang perdana itu, tim kuasa hukum Saka Tatal meminta kepada sejumlah institusi terkait untuk membantu memberikan pengawasan. Salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, mengatakan, pihaknya sudah berkirim surat kepada kapolri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Baca Juga

‘’Karena sekarang atensi dari masyaakat luar biasa, kita juga harus menyentuh institusi-institusi terkait. Melalui tim pengacara yang ada di Jakarta, semua institusi terkait itu sudah disurati. Kita memohon perlindungan, pengawasan dan pemantauan,’’ ujar Titin, saat ditemui di Kota Cirebon, Kamis (18/7/2024).

Titin mengatakan, melalui pengawasan dan pemantauan dari institusi-institusi penting tersebut, pihaknya berharap sidang PK berjalan dengan transparan. Dia meminta agar seluruh fakta di persidangan bisa terungkap.

‘’Tidak ada yang ditutup-tutupi lagi seperti peristiwa di 2016 dan 2017, yang betul-betul tidak terpantau,’’ harap Titin.

Titin menjelaskan, jangankan keluarga korban dan masyarakat, dirinya selaku kuasa hukum Saka Tatal juga memiliki keterbatasan untuk mengungkapkan seluruhnya. Dia mengaku kesulitan untuk mencari tahu dan membuka tabir berbagai hal terkait kasus tersebut.

‘’Mudah-mudahan tidak ada lagi rekayasa di persidangan kali ini. Mudah-mudahan semua berjalan secara professional, proporsional, melihat dan meneliti bukti-bukti yang kami sajikan, memeriksa dan meneliti saksi-saksi yang hadir di persidangan,’’ kata Titin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement