Rabu 31 Jul 2024 09:33 WIB

Tren Kebakaran Meningkat di Kota Bandung, Warga Diimbau tak Lakukan Hal Ini

Masyarakat diimbau mematikan listrik termasuk kompor jika hendak bepergian

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Petugas pemadam kebakaran (damkar) melakukan pendinginan pada peristiwa kebakaran Pasar Simpang Dago, Kota Bandung (Ilustrasi)
Foto: Edi Yusuf
Petugas pemadam kebakaran (damkar) melakukan pendinginan pada peristiwa kebakaran Pasar Simpang Dago, Kota Bandung (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung mengungkapkan tren kebakaran di musim kemarau cenderung meningkat. Oleh karena itu, warga diimbau tidak melakukan hal-hal yang dapat memicu kebakaran.

"Untuk saat ini di musim kemarau cenderung meningkat di atas 160-an dari 1 Januari sampai hari ini," ujar Kasi Penyelamatan Diskar PB Kota Bandung John Erwin saat dihubungi, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat memicu kebakaran. Beberapa diantaranya yaitu tidak membakar sampah apalagi tanpa diawasi dan terdapat hembusan angin yang berpotensi terjadi kebakaran.

"Masyarakat bilamana bepergian antisipasi kadang-kadang ibu rumah tangga lupa sedang memasak tanpa dimatikan kompor atau menghangatkan makanan kegiatan ibunya meninggalkan sementara kompor seperti itu," kata Erwin.

Tidak hanya itu, masyarakat diimbau mematikan listrik termasuk kompor dan  kompor gas jika hendak bepergian lama atau sebentar. Selain itu berkoordinasi dengan RT setempat apabila akan bepergian lama.

"Mematikan listrik yang tidak perlu yang dapat berpotensi kebakaran, kepada warga bila menambah daya listrik tolong diantisipasi kabelnya," kata dia.

Ia mengatakan beberapa pekan terakhir, kebakaran terjadi beberapa kali di Kota Bandung. Kebakaran melanda pemukiman dan bangunan rumah.

Sebelumnya, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menerbitkan keputusan tentang status siaga darurat kekeringan dan kebakaran hutan lahan di 27 kabupaten kota di musim kemarau yang tengah berlangsung. Keputusan gubernur Jawa Barat tertuang dalam nomor 330/Kep.233-BPBD/2024 yang ditetapkan 21 Juni lalu.

Bey mengatakan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memperkirakan potensi kekeringan di wilayah Jawa Barat akan berlangsung dalam jangka waktu lama. Kondisi tersebut dapat menimbulkan kebakaran hutan.

"Untuk mencegah dan menangani dampak kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan akibat kekeringan perlu menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan," ucap Bey dikutip dari surat keputusan Gubernur Jabar, Selasa (30/7/2024).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement