REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Mantan terpidana dalam kasus Vina, Saka Tatal, telah selesai mengikuti seluruh rangkaian agenda sidang Peninjauan Kembali (PK), yang diajukannya dalam kasus kematian Vina. Sidang PK Saka Tatal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) berakhir hari ini, Kamis (1/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas mengatakan, sejak awal, perkara itu tanpa pledoi dan tanpa memori banding bagi Saka Tatal. Selain itu, Saka Tatal juga tidak menerima pembelaan sebagaimana mestinya. ‘’Jadi Saka Tatal memang terjun bebas, minim pembelaan ketika awal. Setelah kami datangkan semua ahli, terasa seperti sidang di pengadilan awal. PK (Peninjauan Kembali) rasa PN (Pengadilan Negeri),’’ ujar Farhat.
Farhat mengatakan, tidak ada yang bisa menghadang keadilan bagi Saka Tatal, termasuk Iptu Rudiana. ‘’Kalau Pak Kapolri jadi pengacaranya Rudiana, baru saya percaya. Tapi kalau masih gunakan pengacara medsos dan pengacara selebritis, dan pengacara-pengacara yang tidak baca BAP, tidak baca putusan, gak akan ada yang bisa menghadang, kita tetap maju terus,’’ papar Farhat.
Farhat pun mempertanyakan sikap Rudiana, yang mempercayai begitu saja kejadian pembunuhan terhadap Eky dan Vina, hanya berdasarkan pengakuan dari Aep dan Dede. Bahkan, kedua orang itu tidak pernah dihadirkan di pengadilan.
‘’Kalau saya jadi Rudiana, saya panggil, De sini kau, ke pengadilan, kamu liatin, kamu buktikan bahwa anakku dibunuh gara-gara pembunuh. Ini tidak, malah dilarang datang,’’ kata Farhat.
Menurut Farhat, pihaknya akan tetap konsisten dalam upaya membela Saka Tatal. Meski dalam sidang PK, pihak jaksa menolak novum yang mereka ajukan. ‘’Jangan gara-gara jaksa nolak novum, kita dibilang tidak punya novum. Semua novum. Novum yang paling kuat adalah pengakuan DPO polisi, pencabutan (kesaksian) Liga Akbar, pencabutan (kesaksian) Teguh, pencabutan (kesaksian) Dede,’’ kata Farhat.
Farhat menambahkan, novum yang dihadirkannya pun bukan merupakan satu-satunya senjata yang mereka miliki. ‘’Belum lagi keterangan ahli forensik. Tidak semata-mata hanya novum saja, tapi kekeliruan-kekeliruan hakim, itu sangat penting dalam koreksi putusan kasasi,’’ katanya.