Kamis 08 Aug 2024 10:47 WIB

Keluarga Irma Bakal Laporkan Orang Tua Pelaku ke Polisi Diduga Mengetahui Aksi Pembunuhan

Keluarga pelaku telah bertemu dengan keluarga korban dan meminta maaf.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Apep Bachtiar (53 tahun) ayah dari Irma Nurmayanti (24 tahun) korban pembunuhan yang dilaporkan hilang selama tujuh bulan meminta hukuman berat bagi pelaku pembunuhan anaknya, Rabu (7/8/2024).
Foto: M Fauzi Ridwan
Apep Bachtiar (53 tahun) ayah dari Irma Nurmayanti (24 tahun) korban pembunuhan yang dilaporkan hilang selama tujuh bulan meminta hukuman berat bagi pelaku pembunuhan anaknya, Rabu (7/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Keluarga dari Irma Nurmayanti (24 tahun) korban pembunuhan yang sempat dinyatakan hilang 7 bulan dan ditemukan tewas terkubur bakal melaporkan orang tua dari pelaku Asep Saepudin (23 tahun). Pelaporan polisi tersebut terkait dugaan orang tua pelaku mengetahui aksi pembunuhan tersebut.

Alit Rizal kakek dari almarhumah Irma mengatakan pelaporan terhadap orang tua pelaku berkaitan dugaan orang tua pelaku mengetahui masalah tersebut. Ia pun berharap agar pelaku dapat dihukum maksimal.

Baca Juga

"Apakah orang tuanya tidak tahu menahu masalah ini karena lamanya tujuh bulan masa tujuh bulan gak tahu orang tuanya," ujar Alit, Kamis (8/8/2024).

Alit mengaku sudah melaporkan hal tersebut kepada Polresta Bandung. Ia mengatakan memperoleh informasi jika pihak keluarga pelaku telah bertemu dengan keluarga korban dan meminta maaf.

Sedangkan Ilyas paman korban mengatakan pelaporan orang tua pelaku ke kepolisian didasari kejanggalan apakah orang tua korban mengetahui atau tidak masalah tersebut. Sebab peristiwa pembunuhan sudah terjadi selama tujuh bulan.

"Ya karena ada kejanggalan juga ya, karena kasusnya udah lama dari Januari sampai sekarang, pihak keluarga sebagai orang tua tersangka itu apakah mengetahui atau tidak," katanya.

Dengan pelaporan tersebut, ia berharap kasus semakin terbuka dan pelaku yang terlibat sepenuhnya ditangkap.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandung berhasil meringkus empat pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan berinisial INS (24 tahun) di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung bulan Januari lalu. Mereka Abdul Gani (22 tahun), Usman Soleh (30 tahun), Agus Kurnia (21 tahun) dan Asep Saepudin (23 tahun) eks suami korban.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kasus pembunuhan yang menimpa INS dilaporkan oleh pihak keluarga pada tanggal 30 Juli lalu. Ia mengatakan petugas yang menyelidiki kasus tersebut berhasil menangkap keempat pelaku pembunuhan berencana di Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bogor.

"Peristiwa pembunuhan ini dilaporkan pada tanggal 30 Juli 2024 dan bisa tertangkap keempat pelaku pada tanggal 31 Juli 2024 hanya berselang satu hari," ucap Kusworo, Jumat (2/8/2024).

Pada tanggal 28 Juli lalu, Kusworo mengatakan salah seorang keluarga korban kehilangan INS sejak tujuh bulan lalu atau sejak bulan Januari tahun 2024. Kemudian keluarga korban bertanya kepada Asep Saepudin eks suami korban yang kini menjadi tersangka utama.

"Bertanya kepada suami siri yang kini berstatus tersangka utama. Namun, jawabannya adalah sedang ada kerja, manggung, job dan sebagainya sehingga tidak bisa berkomunikasi dengannya," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement