Jumat 09 Aug 2024 16:29 WIB

Saka Tatal Sumpah Pocong, Ustadz Khalid Basalamah: Tak Ada dalam Syariat Islam

Ustadz Khalid menyayangkan banyak umat Islam yang melakukan sumpah pocong.

Saka Tatal jalani sumpah pocong.  Ustadz Khalid Basalamah menyebut sumpah pocong tidak ada dalam syariat Islam.
Foto: Dok Republika
Saka Tatal jalani sumpah pocong. Ustadz Khalid Basalamah menyebut sumpah pocong tidak ada dalam syariat Islam.

REPUBLIKA.CO.ID,  CIREBON -- Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 menjalani sumpah pocong hari ini, bada Sholat Jumat (9/8/2024). Sumpah pocong dilakukan untuk membuktikan ia tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Selain Saka Tatal, sumpah pocong juga dilakukan terhadap Iptu Rudiana, ayah kandung almarhum Eky. Pelaksanaan sumpah pocong akan dilakukan di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga

Namun bagaimana hukum sumpah pocong dalam Islam? Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan jika sumpah pocong tidak ada dalam ajaran Islam.

Dalam sumpah pocong, si pelaku akan memakai atribut seperti mayat yang dibungkus kain kafan. Tradisi ini dilakukan sebagai pembuktian suatu tuduhan atau kasus yang umumnya memiliki sedikit bukti atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.

Konsekuensinya jika sumpah yang diucapkan tidak benar maka pelaku akan dilaknat atau mendapatkan hukuman dari Tuhan. Kegiatan ini biasanya akan terjadi jika muncul suatu masalah yang menurut kelompok tertentu tidak bisa diselesaikan dengan cara yang biasa.

Ustadz Khalid menjelaskan sumpah pocong dalam Islam itu tidak ada. “Tentu saja (sumpah pocong) enggak ada dalam Islam,” tegas Ustadz Khalid Basalamah dalam salah satu ceramah yang diunggah akun Instagram @sahabat.khalid.basalamah dan dinukil Republika, Jumat (9/8/2024).

Ustadz Khalid menyayangkan banyak umat Islam di Indonesia yang melakukan sumpah pocong. Misalnya, kata dia, ketika ada orang yang dituduh berzina oleh tetangganya lalu untuk memastikan kebenaran maka dipakailah cara sumpah pocong.

"Orang menuduh berzina tetangga misalnya, maka untuk memastikannya dipakaikan kain kafan dan dibacakan Surah Yasin. Banyak orang keliru akan hal ini. Di mana menurut masyarakat awam yang terpenting adalah adanya dzikir dan ayat-ayat Alquran (dalam sumpah pocong). Mau ada perintah (dari Allah) atau tidak ada, terserah," kata Ustadz asal Makassar tersebut.

Padahal, Ustadz Khalid menegaskan, sumpah pocong tidak diperbolehkan karena tidak ada satu pun riwayat yang membolehkan hal ini. “Ini tidak boleh teman-teman. Datangkan satu riwayat buat kami kalau memang Rasulullah pernah ikat sahabat dengan kain kafan dan dibacakan Yasin,” imbuh Ustadz Khalid Basalamah.

Ustadz Khalid menegaskan Islam memiliki aturan atau syariat yang sangat jelas. Sehingga sumpah pocong menurut Ustadz Khalid tidak dibenarkan dalam Islam karena tidak ada perintah dalam Alquran dan hadist.

“Kita kan punya syariat, jelas. Kenapa kok melakukan hal-hal yang tidak ada perintahnya,” tegas Ustadz Khalid Basalamah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement