REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung resmi menetapkan status tersangka terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bandung berinisial RA, Jumat (9/8/2024). Tersangka dijerat dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pengaturan lelang proyek agar dimenangkan penyedia barang jasa tertentu tahun 2024.
Kepala Kejari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, penetapan status tersangka terhadap RA berdasarkan dua alat bukti yang cukup dimiliki penyidik. Status penyidikan umum pun meningkat ke penyidikan khusus. "Tersangka ini merupakan ASN yang bertugas selaku anggota Pokja dalam pemilihan penyedia pada unit kerja pengadaan barang jasa (UKPBJ) Pemkot Bandung," ujar Irfan, Jumat (9/8/2024).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Irfan mengatakan tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kebonwaru Bandung. Tersangka mengatur proyek dengan modus pengaturan pemenang tender dan menyebarluaskan dokumen yang dirahasiakan kepada calon penyedia barang jasa.
Irfan mengatakan tersangka dijerat pasal 11 dan 12 KUHP undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi. Ia menyebut penyidikan terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka baru. "Penyidikan terus kami lakukan, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata Irfan.
Irfan menambahkan Kejari Kota Bandung telah memeriksa 25 orang saksi dalam kasus tersebut. Ia pun mengajak masyarakat untuk mengawal dan mengawasi kasus tersebut agar Kejari bekerja optimal.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung pernah menggeledah kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Pemkot Bandung pada Rabu (10/7/2024) lalu. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dengan modus pengaturan lelang proyek agar dimenangkan penyedia barang dan jasa tertentu tahun 2024.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 17.30 WIB, Rabu (10/7/2024). Sebanyak 74 barang turut disita dari hasil penggeledahan mulai dari dokumen digital, handphone hingga laptop milik dari anggota pokja ULP berinisial R dan R.