Rabu 14 Aug 2024 22:14 WIB

DPRD Jabar dan Kalteng Bahas Penyebarluasan Perda

Minimnya sosialisasi ini berdampak pada komunikasi antara dewan dan konstituennya.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady saat menerima kunjungan kerja Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Tengah, Kota Bandung, Selasa (14/8/2024).
Foto: DPRD Jabar
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady saat menerima kunjungan kerja Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Tengah, Kota Bandung, Selasa (14/8/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady menerima kunjungan kerja Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Tengah. Kunjungan kerja tersebut terkait meminta masukan dan saran soal penyusunan rancangan kerja DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya terkait program sosialisasi Peraturan Daerah (Perda).

Daddy Rohanady menjelaskan, dalam pertemuan disampaikan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tidak pernah melaksanakan sosialisasi Perda yang seharusnya menjadi bagian penting dalam rangkaian kegiatan dewan untuk bertemu dengan konstituen di daerah pemilihan masing-masing. Minimnya sosialisasi ini berdampak pada komunikasi antara dewan dan konstituennya.

Baca Juga

“Padahal itu bagian dari rangkaian acara yang bisa dilakukan dewan untuk ketemu konstituen dan Dapil masing-masing. Sehingga dengan begitu ada komunikasi yang intens antara dewan dengan konstituennya,” jelas Daddy Rohanady, Kota Bandung, Selasa (14/8/2024).

Menurut Daddy Rohanady, hal tersebut merupakan salah satu bukti bahwa komunikasi antara pimpinan dewan dengan kepala daerah tidak berjalan dengan baik. Ia menekankan pentingnya menjalin komunikasi yang baik antara kedua pihak untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

“Kuncinya ada pada komunikasi yang baik antara dewan dan kepala daerah. Bicara baik-baik, mau dibahas dalam rapat anggaran atau lewat pertemuan informal, yang penting komunikasi harus cair. Kalau tidak mereka akan terus tertinggal,” katanya.

Selain terkait program sosialisasi Perda, pihak DPRD Provinsi Kalimantan Tengah pun mengeluhkan tidak mengimplementasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Hal ini berarti alokasi anggaran yang diterima DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menjadi sangat minim karena membatasi alokasi untuk pogram dan kegiatan pemerintahan daerah.

Kunjungan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Banmus DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperbaiki komunikasi internal dan eksternal, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas mereka ke depannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement