Jumat 23 Aug 2024 10:38 WIB

Terima Aduan Lewat Medsos, Polisi Amankan Tiga Pengedar OKT 

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Petugas menyiapkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus narkoba (Ilustrasi)
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON-- Perang terhadap narkoba terus dilakukan oleh jajaran Polresta Cirebon. Kali ini, polisi berhasil mengamankan tiga pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi. Ketiga pengedar yang diamankan itu masing-masing berinisial AH (19), AS (24), dan OK (24). Mereka diamankan di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengatakan, penangkapan ketiga pengedar OKT tersebut berdasarkan aduan masyarakat di media sosial (medsos). Pihaknya pun langsung merespon cepat untuk menindaklanjuti aduan tersebut.

Baca Juga

‘’Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sepuluh lempeng Tramadol, handphone, tiga bungkus serbuk kratom, tiga alat hisap bong, handphone, uang tunai Rp 280 ribu, dan lainnya,’’ uajr Sumarni, Jumat  (23/8/2024).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun ancaman  hukumannya maksimal 12 tahun penjara. Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

‘’Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,’’ kata Sumarni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement