REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengawasi aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa yang mengikuti iring-iringan pasangan bakal calon yang mendaftar di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Mereka yang diketahui ikut memberikan dukungan bakal dikenakan sanksi.
Yunita Rosdiana anggota Bawaslu Kabupaten Bandung sekaligus ketua tim fasilitasi tahapan pencalonan mengatakan telah mengirimkan surat imbauan kepada KPU, pemerintah daerah, BUMD dan pimpinan partai politik di Kabupaten Bandung. Surat tersebut berisi tentang imbauan selama tahapan pendaftaran calon.
Yunita mengatakan, KPU akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas dan batas usia pendaftaran. Pihaknya juga sudah mengirimkan surat ke Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung terkait netralitas ASN dan kepala desa.
"ASN dan kepala desa agar tidak ikut serta dalam kegiatan yang bernuansa politik (deklarasi dukungan) dan ikut hadir dalam pendaftaran bagi pasangan calon tertentu," kata Yunita.
Menurut Yunita, ASN yang memiliki relevansi dengan tahapan pendaftaran pilkada serentak untuk dibekali surat tugas. Pihaknya juga mengimbau empat BUMD di Kabupaten Bandung tidak ikut serta memberikan dukungan yang menguntungkan bagi salah satu pasangan calon.
"Partai politik dan atau gabungan partai politik tidak mengikutsertakan jabatan yang dilarang mulai dari tahapan pendaftaran hingga kampanye," katanya.
Yunita mengimbau masyarakat yang akan mengantar pasangan bakal calon tidak membawa anak di bawah umur. Serta tertib dalam melaksanakan kegiatan tersebut.
Seperti diketahui, di hari ketiga pendaftaran pemilihan Bupati Bandung, Kamis (29/8/2024), direncanakan pasangan bakal calon Dadang Supriatna dan Ali Syakieb serta pasangan bakal calon Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan akan mendaftarkan diri ke KPU Kabupaten Bandung.