REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Mantan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, Pegi Setiawan, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (4/9/2024). Kedatangannya itu untuk memberikan dukungan kepada enam terpidana kasus Vina, dan tim kuasa hukumnya, yang sedang mengikuti sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) yang mereka ajukan dalam kasus tersebut.
Pegi datang bersama keluarganya dan tim kuasa hukumnya, yang dulu membelanya hingga ia terbebas dari status tersangka dalam kasus Vina. ‘’Kami datang untuk mendoakan dan mendukung. Semoga mereka segera bebas, bisa merasakan seperti yang saya rasakan, bisa bahagia berkumpul dengan keluarga,’’ ujar Pegi.
Pegi mengatakan, hingga kini ia belum diminta untuk menjadi saksi dalam sidang PK keenam terpidana itu. ‘’Sejauh ini tidak ada perintah untuk jadi saksi (bagi enam terpidana). Hanya mensupport dan mendoakan saja,’’ katanya.
Pegi pun yakin, keenam terpidana itu tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky. Hal itu sama sepertinya, yang tidak melakukan pembunuhan tersebut. ‘’Saya yakin mereka bukan pelakunya, karena saya pribadi saja tertuduhkan dan tidak bersalah,’’ katanya.
Hal senada diungkapkan salah seorang tim kuasa hukum Pegi, Toni RM. Dia pun yakin kedelapan terpidana, termasuk Saka Tatal dan Sudirman, tidak bersalah dalam kematian Vina dan Eky. ‘’Semoga PK enam terpidana, termasuk nanti PK Sudirman dan PK Saka Tatal yang sudah lebih dulu, mudah-mudahan dikabulkan karena kami yakin mereka tidak terlibat dalam peristiwa itu,’’ kata Toni.