Kamis 05 Sep 2024 15:11 WIB

Beda Nasib Sudirman dan Enam Terpidana Kasus Vina dalam Sidang PK

Sudirman, baru mengajukan PK pada akhir Agustus

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Sidang perdana PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/9/2024).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Sidang perdana PK yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (4/9/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (4/9/2024).

Adapun enam terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra dan  Rivaldi Aditya Wardana. Mereka pun dihadirkan secara langsung dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Arie Ferdian tersebut. Sedangkan satu terpidana lainnya, yakni Sudirman, tidak diikutsertakan dalam sidang tersebut.

Baca Juga

Ketua tim kuasa hukum tujuh terpidana termasuk Sudirman, Otto Hasibuan menjelaskan, pengajuan PK enam terpidana selain Sudirman, memang telah dilakukan lebih awal. Saat itu, Sudirman belum berada dibawah kuasa timnya.

Keenam terpidana itu mendaftarkan pengajuan PK-nya ke PN Cirebon pada pertengahan Agustus 2024, oleh tim kuasa hukum mereka dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sedangkan Sudirman, baru mengajukan PK pada akhir Agustus, setelah berada dibawah kuasa hukum dari Peradi.

Sudirman sebelumnya berada dibawah kuasa hukum yang ditunjuk dari Polda Jabar. Namun, pihak keluarga Sudirman kecewa karena menilai kuasa hukumnya kurang koordinasi dan lambat dalam upaya pengajuan PK. Bahkan, keluarga Sudirman saat itu sulit untuk menemui Sudirman. Pihak keluarga Sudirman kemudian meminta agar tim dari Peradi yang menjadi kuasa hukum Sudirman.

‘’Untuk Sudirman juga kami tidak mudah. Kami kan sebagai lawyer, tidak boleh menawarkan diri menjadi advokat dari seseorang. Tetapi berkali-kali, orang tuanya datang ke kantor Peradi,’’ kata Otto, yang juga menjabat sebagai Ketua Peradi, saat ditemui di PN Cirebon, Rabu (4/9/2024) petang.

Setelah keluarga Sudirman berhasil menemui Sudirman, barulah Sudirman meminta kepada Peradi, melalui keluarganya, untuk menjadi kuasa hukumnya. Usai menjadi kuasa hukum Sudirman, barulah tim Peradi mengajukan PK Sudirman ke PN Cirebon. ‘’Itu sebabnya, Sudirman, kami ajukan PK-nya kemudian, setelah kami mengajukan PK terhadap yang enam orang (terpidana),’’ kata Otto.

Otto mengatakan, pihaknya sudah meminta kepada majelis hakim agar sidang PK enam terpidana dan Sudirman bisa digabungkan. Namun, majelis hakim menolak permintaan tersebut.

Menurut Otto, majelis hakim hanya setuju untuk menggabungkan sidang PK enam terpidana. Namun untuk sidang PK Sudirman, majelis hakim berpendapat tetap harus terpisah karena sudah terlalu jauh jangka waktu pengajuan permohonan PK-nya. ‘’Ya, akhirnya sangat melelahkan ya. Karena kasusnya juga sama, tetapi harus tetap kita bersidang, khusus Sudirman. Tanggal 25 September sidang PK-nya Sudirman,’’ katanya.

Selain soal sidang PK, nasib Sudirman dalam hal penahanan juga berbeda dengan enam terpidana lainnya. Setelah sebelumnya sama-sama ditahan di Lapas Kesambi Cirebon, mereka semua ‘dipinjam’ oleh Polda Jabar pada Mei 2024 untuk kepentingan pengembangan DPO kasus Vina.

Sudirman dan enam terpidana lainnya pun ditahan secara terpisah di Bandung. Keenam terpidana kemudian dikembalikan ke Lapas Cirebon pada 15 Agustus 2024. Sedangkan Sudirman, hingga Rabu (4/9/2024), disebut masih ditahan di Lapas Banceuy Bandung. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement