Kamis 26 Sep 2024 07:41 WIB

Cerita Titin Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina, Diintimadasi Hingga Sempat Diludahi

Titin mengenang intimidasi yang diterimanya pada 2016 silam dari publik.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Tim kuasa hukum terpidana menghadirkan Titin Prialianti (kanan)
Foto: Dok Republika
Tim kuasa hukum terpidana menghadirkan Titin Prialianti (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON--Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (25/9/2024). Sidang itu diajukan oleh enam terpidana kasus tersebut. Keenam terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra dan Rivaldi Aditya Wardana.

Dalam sidang hari ini, tim kuasa hukum terpidana menghadirkan Titin Prialianti selaku saksi fakta. Perempuan itu merupakan kuasa hukum dari Saka Tatal (mantan terpidana kasus Vina) dan Sudirman (terpidana kasus Vina) pada 2016 silam.

Baca Juga

Saat mengungkapkan kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Titin mengenang intimidasi yang diterimanya pada 2016 silam dari publik. Pasalnya, ia menjadi kuasa hukum dari para terpidana kasus Vina. Kala itu, pemberitaan yang beredar adalah mengenai pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan Eky oleh para terpidana. ‘’Waktu itu yang dihembuskan isu geng motor dan mereka sangat sadis,’’ ujar Titin.

Titin mengatakan, sidang salah satu terpidana yang menjadi kliennya, Saka Tatal, digelar di PN Cirebon pada 3 Oktober 2016. Adapun putusannya dijatuhkan pada 10 Oktober 2016, yang menghukum Saka Tatal selama delapan tahun. Sidang Saka Tatal dilakukan secara tertutup karena saat itu Saka Tatal masih tergolong anak-anak, yakni 15 tahun.

‘’Di luar sidang, kami mendapat tekanan luar biasa. Jadi tiap Saka Tatal dibawa ke ruang sidang, di lorong, saya juga dapat perlakuan yang luar biasa. Saya sempat diludahi karena dianggap membela pembunuh. Mobil saya sempat digoyang-goyang. Intimidasi itu kami rasakan betul,’’ papar Titin.

Titin meyakini tidak pernah ada peristiwa pembunuhan dan perkosaan seperti yang tertuang dalam dakwaan. Dia menyatakan, Vina dan Eky meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. ‘’Dari dakwaanya saja, sudah banyak masalah,’’ kata Titin.

Titin mencontohkan, dalam dakwaan Saka Tatal, Pegi yang disebut DPO dalam kasus itu, oleh jaksa disebutkan turut melakukan perkosaan. Tapi di dakwaan terpidana lainnya, Pegi disebut hanya meraba-raba. ‘’Jadi orang yang sama, di peristiwa yang sama, melakukan tindakan berbeda,’’ kata Titin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement