Senin 30 Sep 2024 11:29 WIB

Pastikan Status Klaim BPJS Ketenagakerjaan Cair atau Belum Bisa Lewat Online, Ini Caranya

Peserta tidak harus repot bolak-balik ke ATM untuk mengecek saldo rekening.

BPJS Ketenagakerjaan (Ilustrasi).
Foto: Dok Republika
BPJS Ketenagakerjaan (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi dalam memberikan layanan. Salah satu inovasi tersebut, menurut Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Romie Erfianto, pihaknya menyediakan layanan lacak atau tracking klaim secara online untuk mempermudah peserta melakukan pengecekan.

"Kami memahami, pasti ketika peserta sudah melalui tahapan verifikasi berkas asli dan tinggal menunggu uang cair, peserta penasaran uang sudah masuk atau belum," ujar Romie dalam keterangan resminya, Senin (30/9/2024).

Baca Juga

Romie mengatakan, peserta bisa mengecek klaim sudah cair atau belum melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Sehingga, peserta tidak harus repot bolak-balik ke ATM untuk mengecek saldo rekening.

Pertama melalui website resmi, peserta cukup buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking lalu klik menu cek status klaim, masukkan nomor kartu peserta (KPJ) atau nomor identitas (NIK). "Lalu klik lacak klaim, maka status atau proses klaim JHT akan ditampilkan secara detail," kata Romie.

Kedua, kata dia, melalui aplikasi JMO, buka aplikasi JMO di handphone, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

"Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu tracking klaim, pilih nomor kartu peserta (KPJ), pilih KPJ yang diklaim, maka status atau proses klaim JHT akan ditampilkan secara detail dari agenda klaim sampai dengan proses klaim selesai," kata Romie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement