Selasa 24 Dec 2024 22:14 WIB

Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Miliki Rumah Lewat Program MLT, Ini Caranya

Kemudahan mendapatkan renovasi dan hunian, jadi manfaat layanan tambahan program JHT

BPJS Ketenagakerjaan (Ilustrasi).
Foto: Dok Republika
BPJS Ketenagakerjaan (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberi peluang bagi peserta khususnya pekerja untuk mewujudkan mimpi memiliki hunian melalui manfaat layanan tambahan (MLT) program perumahan.

Menurut Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat, Romie Erfianto, manfaat layanan tambahan tersebut merupakan program perumahan yang bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian para pekerja dalam memiliki rumah. "Program MLT perumahan ini sebagai dukungan untuk menyukseskan program ‘sejuta rumah’ dengan tujuan meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja serta menjaga pekerja/buruh untuk tujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja," ujar Romie dalam keterangan resminya, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga

Romie mengatakan, kemudahan mendapatkan renovasi dan hunian itu adalah manfaat layanan tambahan dari program jaminan hari tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT.

Serta, Peraturan Menteri Tenagakerja (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.

“Ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat diakses peserta BP Jamostek, yakni kredit kepemilikan rumah (KPR), pinjaman uang muka perumahan (PUMP), pinjaman renovasi perumahan (PRP), dan fasiitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK)," paparnya.

Untuk diketahui, MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta program JHT dalam bentuk PUMP maksimal sebesar Rp150 juta. Kemudian pinjaman renovasi perumahan maksimal sebesar Rp200 juta, serta KPR maksimal Rp 500 juta.

"Dalam program kepemilikan Rumah ini BPJAMSOSTEK bekerja sama dengan beberapa perbankan dan developer untuk membantu mensukseskan kepemilikan rumah bagi pekerja ini dengan harga sangat kompetitif, subsidi bunga, suku bunga lebih rendah dari suku bunga komersil, dan tenor pinjaman lebih panjang 10 sampai dengan 30 tahun," papar Romie.

Untuk mendapatkan manfaat tersebut, peserta harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK selama minimal satu tahun. Selain itu, terdaftar minimal tiga program antara lain JHT, Jaminan Kesehatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan aktif membayar iuran. "Masing-masing jenis produk MLT bertujuan untuk membantu pekerja penerima upah mendapatkan rumah dengan plafond yang berbeda-beda. Bagi peserta yang ingin memanfaatkan jenis layanan dari program JHT ini bisa mengakses melalu aplikasi JMO atau datang ke kantor BPJAMSOSTEK terdekat untuk informasi lebih lanjut," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement