Senin 30 Sep 2024 21:12 WIB

Pabrik Bawang Goreng di Kuningan Dilalap Api, Ini Cara Mencegah Kebakaran

Pemerintahan desa wajib membuat proteksi kebakaran di lingkungan permukiman warga

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Sebuah pabrik produksi bawang goreng di Dusun Kliwon, Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, kebakaran, Senin (30/9/2024) pukul 07.15 WIB. Kerugian yang timbul akibat amukan si jago merah itu mencapai miliaran rupiah.
Foto: Dok Pemadam Kebakaran Kabupaten Kuningan
Sebuah pabrik produksi bawang goreng di Dusun Kliwon, Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, kebakaran, Senin (30/9/2024) pukul 07.15 WIB. Kerugian yang timbul akibat amukan si jago merah itu mencapai miliaran rupiah.

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN--Sebuah pabrik produksi bawang goreng dan sebuah rumah permanen di Dusun Kliwon, Desa Cikaso, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, terbakar hebat, Senin (30/9/2024) pukul 07.15 WIB. Meski tidak ada korban jiwa, namun peristiwa itu menimbulkan kerugian miliaran rupiah.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, termasuk meminta keterangan dari para saksi, kebakaran itu disebabkan oleh kebocoran tabung gas yang digunakan dalam produksi bawang goreng di pabrik tersebut. Kepala UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan, Andri Arga Kusumah, menjelaskan, untuk mencegah agar peristiwa itu tidak terulang, ada sejumlah langkah yang harus dilakukan warga.

Baca Juga

‘’Setiap warga, harus mewaspadai semua potensi terjadinya kebakaran, baik yang diakibatkan dari tungku atau gas, listrik, pembakaran sampah dan lainnya,’’ ujar Andri.

Untuk itu, Andri mengingatkan warga agar selalu memeriksa dan membersihkan selang gas dan regulator. Dengan demikian, jika terjadi kebocoran, maka bisa segera diketahui dan tidak sampai menimbulkan kebakaran. Selain itu, kata Andri, hindari penggunaan colokan yang menumpuk. Kabel listrik pun harus menggunakan yang sesuai standard. ‘’Gunakan juga lampu yang ber-SNI. Itu semua penting untuk menghindari terjadinya konsleting listrik,’’ kata Andri.

Andri menambahkan, sebagai antisipasi awal saat terjadi kebakaran, maka pemerintahan desa setempat wajib membuat proteksi kebakaran di lingkungan permukiman warga. Seperti berupa alat pemadam api ringan (APAR) maupun menyediakan tandon air. ‘’Dan apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke Kantor UPT Damkar Satpol PP Kabupaten Kuningan di Nomor (0232) 871113 dan 081322698881. Layanan gratis /tidak dipungut biaya,’’ kata Andri

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement