REPUBLIKA.CO.ID, GARUT-- Kepolisian Resor (Polres) Garut menciduk tiga orang dan dua orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus perampokan uang Rp191 juta di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
"Sebagian DPO dua orang lari ke luar Jawa, yang tiga kita amankan," ujar Kepala Polres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang saat jumpa pers pengungkapan kasus perampokan SPBU di Garut, Senin (28/10/2024).
Fajar mengatakan, perampokan itu terjadi, Rabu (16/10) dini hari dengan modus tiga orang dari komplotan perampok itu datang memakai penutup kepala ke SPBU Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul. Mereka menodongkan pistol dan senjata tajam jenis golok kepada seorang satpam bernama Eutik Jaka yang saat itu sedang jaga sendirian di SPBU, kemudian pelaku mengikat tangan dan kedua kakinya.
"Para tersangka masuk ke dalam ruangan kantor SPBU Pembangunan melalui jendela dan membongkar brankas berisi uang," kata Kapolres didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo.
Kawanan perampok itu, kata dia, lalu melarikan diri ke daerah Bandung menggunakan kendaraan roda empat dengan membawa uang setoran milik SPBU sebesar Rp191 juta.
Satpam yang sebelumnya disekap tersebut berhasil ditemukan warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Garut, selanjutnya berkoordinasi dengan Polda Jabar untuk melakukan penyelidikan mengungkap kasus perampokan tersebut.
Kapolres menyampaikan hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan sejumlah saksi serta bukti rekaman CCTV akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku, dan berhasil ditangkap di wilayah Bandung, Kamis (24/10). "Pelaku sebanyak tiga orang berhasil kami tangkap di wilayah Bandung, dan dua orang masih dalam pengejaran," katanya.
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap yakni inisial AF warga Bogor, kemudian ASN warga Kabupaten Bandung, dan AS warga Bandung Barat, kemudian yang masuk DPO Polres Garut yakni inisial H dan S yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan.
Selain menangkap pelaku, kata Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku yakni senjata tajam jenis golok, kemudian brankas, linggis, dan perkakas lainnya, sedangkan uang hasil pencurian sudah dibagikan dan digunakan pelaku. "Untuk uang sudah dibagikan, ada juga yang dipakai buat bayar utang dan lainnya," kata Kapolres.
Akibat perbuatannya itu kini ketiga tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan sembilan tahun penjara.