REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG--Total utang pinjaman online (pinjol) warga Jabar mencapai Rp 18,6 triliun. Adapun jumlah rekening penerima pinjaman aktifnya lebih dari lima juta. Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin, mengungkapkan, angka yang cukup besar itu salah satunya karena minimnya literasi keuangan masyarakat.
‘’Literasi keuangan kepada masyarakat harus terus diperkuat,’’ ujar Bey, di sela Deklarasi Gerakan Menolak Judi Online (judol) dan Pinjaman Online (pinjol) Ilegal, di Karawang, Kamis (14/11/2024).
Deklarasi itu untuk menguatkan kembali komitmen dalam menolak judol dan pinjol illegal. Selain Bey, deklarasi itu juga ditandatangani oleh 27 kepala daerah di Jabar. Turut hadir dalam deklarasi tersebut Kepala OJK Jabar, Ketua Komisi I DPRD Jabar, dan perwakilan dari Pangdam III Siliwangi, Pangdam Jaya, Kapolda Jabar dan Kapolda Metro Jaya.
Bey mengatakan, para pihak yang terlibat dalam deklarasi tersebut telah sepakat untuk menekan angka pengguna judol dan pinjol Ilegal di wilayahnya masing-masing. ‘’Ada penandatanganan bersama tentang tolak pinjaman online ilegal dan judi online. Jadi kami sepakat untuk menolak itu di seluruh Jabar,’’ katanya.
Menurut Bey, kunci dalam menekan maraknya penggunaan pinjol ilegal adalah dengan mempermudah kredit perbankan. Pihaknya sudah meminta perbankan agar memudahkan skema kredit, khususnya kepada masyarakat kecil dan pelaku UMKM.
‘’Kredit perbankan harus mudah dan cepat itu kuncinya. Pak Sekda sudah bicara dengan perbankan agar skemanya jangan terlalu lama karena masyarakat itu ingin cepat dan mudah prosesnya,’’ kata Bey.
Bey berharap, masyarakat tidak lagi mengakses pinjol ilegal maupun judol karena akan merugikan mereka sendiri