REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Polresta Cirebon mengamankan pelaku penggelapan dengan modus laporan palsu. Pelaku tersebut berinisial STA (25) yang tercatat sebagai warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, dalam melancarkan aksinya. tersangka berpura-pura menjadi korban tindak pidana pemerasan dengan kekerasan.
‘’Pelaku membuat laporan di Polsek Pangenan dan mengaku seolah-olah menjadi korban pemerasan dengan kekerasan pada Sabtu (23/11/2024) sekitar pukul 00.07 WIB,’’ kata Sumarni, Jumat (29/11/2024).
Menurut Sumarni, tersangka berpura-pura kehilangan uang tunai Rp 19 juta, voucher kuota provider komunikasi senilai Rp 70 juta, handphone, dan lainnya yang merupakan milik perusahaan tempatnya bekerja. Tersangka mengaku hal itu akibat aksi pemerasan dengan kekerasan oleh dua orang tidak dikenal.
Namun, ternyata keterangan tersebut palsu. Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka tidak pernah mengalami kejadian seperti yang dilaporkannya ke Polsek Pangenan. Aksi laporan palsu itu dikarenakan tersangka menggunakan uang setoran tanpa izin perusahaan.
‘’Sehingga berinisiatif untuk membuat laporan polisi palsu untuk menutupi perbuatannya. Bahkan, barang-barang milik perusahaannya yang dilaporkan hilang ternyata disimpan di rumah temannya,’’ jelas Sumarni.
Polisi pun mengamankan voucher kuota berbagai provider telekomunikasi, uang tunai Rp 19 juta, tas selempang, berkas laporan palsu, dan lainnya sebagai barang bukti dalam kasus tersebut.
‘’Perbuatan tersangka STA melanggar Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 220 KUHP, sehingga untuk mempertanggungjawabkannya diancam hukuman maksimal lima tahun penjara,’’ jelasnya.