Senin 02 Dec 2024 15:04 WIB

Terbukti Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Ketua KPU Jabar

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI J Kristiadi membacakan putusan pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Senin (2/12/2024).
Foto: Dok Republika
Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI J Kristiadi membacakan putusan pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Senin (2/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) Ummi Wahyuni dari jabatannya. Karena, Ummi Wahyuni terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Putusan tersebut berlaku sejak dibacakan dan paling lambat dilaksanakan sepekan setelah dibacakan oleh DKPP.

Pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, bermula dari pengaduan ke DKPP yang dilakukan Eep Hidayat terhadap KPU Jabar terkait pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang.

Baca Juga

Anggota DKPP J Kristiadi mengatakan, DKPP telah memutuskan untuk mengabulkan pengaduan pengadu yaitu Eep Hidayat untuk sebagian terhadap teradu KPU Jabar. Mereka pun menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan danmemerintahkan KPU melaksanakan putusan,” ujar J Kristiadi saat membacakan putusan saat sidang DKPP yang disiarkan secara langsung di laman Youtube DKPP, Senin (2/12/2024).

J Kristiadi pun memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan.

Anggota DKPP lainnya I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan berdasarkan keterangan para pihak, dokumen bukti dan fakta di persidangan didapati bahwa hasil suara partai Nasdem di dapil IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari Nasdem. Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan.

Namun setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi, ia mengatakan tidak ditemukan perubahan. Didapati fakta sebelum ditandatangani, tidak terdapat upaya KPU Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Jabar.

Sementara itu, anggota DKPP lainnya Tio Aliansyah mengatakan DKPP menyimpulkan teradu KPU Jabar terbukti melanggar kode tetik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. “Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” katanya.

Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Hedi Ardhia mengatakan akan segera melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya. Ia pun memastikan tahapan pilkada serentak tahun 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP tersebut. “Yang pasti kita bersedih dengan keputusan tersebut,” katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement