Senin 02 Dec 2024 15:11 WIB

Ummi Wahyuni Diberhentikan Sebagai Ketua, KPU Jabar Segera Tunjuk Plt

Putusan DKPP tidak akan mengganggu pelaksanaan tahap pemilihan Pilkada di Jabar

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Komisioner KPU Jabar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih Hedi Ardhia
Foto: Reoublika/M Fauzi Ridwan
Komisioner KPU Jabar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Pemilih Hedi Ardhia

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan sementara Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka akan segera menyelenggarakan rapat pleno pembahasan plt.

"Itu harus ditunjuk plt dalam waktu 1x24 jam, kita pleno menentukan plt. Mudah-mudahan menetapkan pleno untuk ketua definitif," ujar Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2024).

Baca Juga

Hedi mengatakan turut bersedih terhadap putusan tersebut. Ia punmenegaskan bahwa putusan DKPP tidak akan mengganggu pelaksanaan tahap pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Jabar. "Gak ada kita pastikan tidak terganggu oleh putusan DKPP tersebut," kata dia.

Terkait latar belakang putusan tersebut, ia menyebutkan menyangkut perbedaan hasil suara di daerah pemilihan IX di Jawa Barat. Ia mengatakan penandatanganan hasil suara sudah disepakati saksi. "Kita pasti tidak melakukan pemeriksaan lagi sebab sebelum ditanda tangan diperiksa saksi seharusnya tidak ada masalah," kata dia.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Ummi Wahyuni dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Putusan tersebut berlaku sejak dibacakan dan paling lambat dilaksanakan sepekan setelah dibacakan oleh DKPP.

Pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, bermula dari pengaduan ke DKPP yang dilakukan Eep Hidayat terhadap KPU Jabar terkait pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari  Partai Nasdem di daerah pemilihan (dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement