Selasa 31 Dec 2024 13:31 WIB

Viral, Aksi Preman Palak Pedagang Gorengan Sambil Bawa Golok Berujung Bui di Bandung

Peristiwa pemalakan yang dilakukan seorang preman kepada pedagang Pasar Baru Majalaya

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
peristiwa pemalakan yang dilakukan seorang preman kepada pedagang Pasar Baru Majalaya
Foto: Dok Republika
peristiwa pemalakan yang dilakukan seorang preman kepada pedagang Pasar Baru Majalaya

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Rekaman video yang menunjukkan seorang laki-laki diduga preman memalak pedagang gorengan sambil mengancam memakai golok di Pasar Majalaya, Kabupaten Bandung viral di media sosial. Aksi tersebut diketahui terjadi pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

Seperti dilihat di rekaman tersebut, pria yang diduga preman tersebut marah-marah kepada pedagang gorengan yang tidak menggubris dirinya. Ia pun sempat mengayunkan golok ke sebuah meja yang berada di depannya.

Baca Juga

Merasa terancam, pedagang perempuan tersebut memberikan uang Rp 10 ribu. Setelah itu, pelaku berjalan kaki meninggalkan pedagang sambil mencak-mencak.

Kapolsek Majalaya Kompol Aep Suhendi mengatakan peristiwa pemalakan yang dilakukan seorang preman kepada pedagang Pasar Baru Majalaya terjadi Selasa (31/12/2024) dini hari. Ia menyebut terdapat dua orang laki-laki yang membawa golok dan melakukan pemalakan kepada sejumlah pedagang Pasar Majalaya.

"Dua orang laki-laki membawa senjata tajam golok dan memeras sejumlah pedagang pasar. Kejadian itu viral di media sosial," ujar Aep saat dikonfirmasi, Selasa (31/12/2024).

Usai menerima laporan pengaduan, Kapolsek mengaku langsung melakukan pengejaran kepada pelaku. Kedua pelaku berhasil ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB di Kampung Panyadap, Desa Padamukti, Kecamatan Solokan Jeruk dan Kampung Sembah, Desa Cipedes, Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung. "Para pelaku berhasil ditangkap dan diamankan," kata dia.

Ia mengatakan pelaku berinisial MA dan AC telah dibawa ke Polsek Majalaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat pasal 368 KUHPidana atau pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa alasan.

Pihaknya juga berhasil mengamankan satu bilah golok dengan panjang 40 sentimeter dan uang tunai Rp 80 ribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement