Rabu 08 Jan 2025 19:30 WIB

Polres Indramayu Gerebek Pedagang Miras Oplosan, Sita Ratusan Botol Ciu

Operasi Pekat digelar agar peredaran miras ilegal di Indramayu dapat ditekan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Polres Indramayu bersama jajaran Polsek gerebek pedagang miras oplosan.
Foto: Dok Humas Polres Indramayu
Polres Indramayu bersama jajaran Polsek gerebek pedagang miras oplosan.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Polres Indramayu bersama jajaran Polsek gencar melakukan operasi minuman keras ilegal dan oplosan di wilayah Kabupaten Indramayu.

Baru-baru ini, Sat Res Narkoba berhasil mengamankan 297 botol minuman keras jenis ciu. Barang bukti yang diamankan itu terdiri dari 225 botol ciu ukuran 600 ml serta 72 botol ciu ukuran 1500 ml. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Res Narkoba AKP Tatang Sunarya, menjelaskan, miras oplosan tersebut didapatkan dari seorang pedagang inisial HG di Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu.

Baca Juga

Dalam ops pekat miras itu, Polsek jajaran Polres Indramayu juga ikut ambil bagian. “Polsek juga rutin melakukan patroli dan razia minuman keras. Dengan kegiatan ini diharapkan peredaran miras ilegal dan oplosan di Indramayu dapat ditekan,” ujar Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Junata, Rabu (8/1/2025).

Tatang juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi miras oplosan karena sangat berbahaya bagi kesehatan. “Minuman keras oplosan mengandung zat berbahaya yang bisa menyebabkan kerusakan organ tubuh bahkan kematian. Kami tidak akan berhenti sampai peredaran miras ini benar-benar terhenti,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika mengetahui adanya peredaran miras di lingkungan mereka. “Langkah ini diambil demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman bagi semua,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement